Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Metropolis
Belum Terkumpul Donasi ASN untuk Warga Terdampak PPKM Level 4, Wako: Karena Tunggu Tunjangan Dulu

Metropolis - - Kamis, 29/07/2021 - 21:53:46 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Donasi dari aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru untuk warga terdampak PPKM Level 4 belum terkumpul.

Batas sumbangan sesuai surat imbauan yang dikeluarkan walikota,  seharusnya berakhir pada tanggal 28 Juli kemarin.

Walikota Pekanbaru Firdaus saat dikonfirmasi terkait belum ada ASN memberi donasi memaklumi hal itu. Menurutnya, mungkin ASN menunggu gajian dan tunjangan.

"Ya karena tunggu gaji dulu kan. Tunggu tunjangan dulu," kata Walikota, Kamis (29/7/2021).

Hingga Rabu (28/7/2021) siang belum ada ASN yang memberikan donasi untuk masyarakat terdampak PPKM Level 4. Sesuai surat edaran, batas terakhir donasi tanggal 28 Juli.

"Belum ada sama sekali. BKPSDM yang surati, mungkin karena kita BPBD, jadi ditulislah BPBD tempat mengumpulkan sumbangan. Siapa yang mau bantu kita minta transfer ke rekening khusus. Kita menunggu, tidak ada pemaksaan," kata Sekretaris BPBD Kota Pekanbaru Maisel Fidayesi.

Sebelumnya, surat dengan nomor 800/BKSDM/ 4321/2021 itu berisi agar seluruh pegawai di Lingkungan Pemko Pekanbaru dan BUMD Milik Pemko Pekanbaru untuk memberikan donasi gerakan peduli yang akan diperuntukkan bagi masyarakat terdampak PPKM Level 4.

Poin pertama berisi agar seluruh Kepala Perangkat Daerah mengkoordinir seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan perangkat daerahnya dalam Gerakan ASN Pekanbaru Peduli dengan cara menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk masyarakat terdampak kebijkan PPKM Level IV.

Kemudian, pada poin kedua, agar Seluruh Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Pekanbaru mengkoordinir seluruh Pegawai di lingkungan kerjanya untuk berpartisipasi menyumbangkan sebagian dari gajinya untuk masyarakat
terdampak kebijkan PPKM Level IV.

Di dalam poin ketiga, pengumpulan Sumbangan penanggulangan penyebaran Virus Corona ini paling lambat diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal 28 Juli 2021. (ckl)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved