Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Daerah
Korda BEM Se Rohul Minta Kapolda Usut Tuntas Dugaan Penimbunan BBM

Daerah - - Sabtu, 15/05/2021 - 19:05:56 WIB

SULUHRIAU, Rohul- Muhammad Suhendri selaku Kordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Se Rokan Hulu (BEM Se Rohul) meminta Kapolda Riau usut tuntas dugaan penimbunan BBM di Rohul, Sabtu (15/5/2021).

Sebelumnya personel Babinsa Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat menemukan lokasi yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Lokasi ini pertama kali ditemukan oleh Babinsa Koramil 02/Rambah dari Kodim 0313/KPR Serda Dedy Nofery Samosir.

Sementara pihak polisi sudah mengamankan 7.000 liter BBM jenis premium.

BBM premium timbunan ditemukan 10 tangki air, 8 tangki masih penuh dan 2 tangki sudah dalam kondisi kosong.

Selain tangki berisikan ribuan liter BBM premium, pompa, selang, jerigen serta timbangan di Mapolres Rohul.

Muhammad suhendri menuturkan bahwa penimbunan minya jelas jelas melanggar hukum dan harus di tindak.

"A. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa, Setiap orang yang melakukan:

A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)", sebut Suhendri.

Kemudian di tambahkan ya bahwa poin selanjutnya dalam pasal tersebut.

"A. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),

B. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)", tutur Muhammad Suhendri.

Lanjutnya, "dengan begitu kita betul minta keseriusan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penimbunan BBM di Rohul", tutupnya. (rls)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved