Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Daerah
Praperadilan Hendra AP Dikabulkan, Hakim Perintahkan Status Tersangka Dicabut

Daerah - - Senin, 05/04/2021 - 17:07:00 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif

Hal ini diputuskan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Timothee Kencono Malye, SH pada Senin, (5/4/2021).

"Untuk itu, Kajari Kuansing Hadiman untuk membebaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP" ujar Timothee

Sebelumnya, Hendra AP ditahan dan Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-4/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama Tersangka Hendra AP (pemohon) yang diterbitkan oleh termohon tidak sah," ujar Timothee.

Kemudian, hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.

"Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim.

Saat ini, Hendra AP sudah ditahan Kejari Kuansing. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 25 Maret 2021 dan dititipkan di Mapolres Kuansing.

Selain itu, pengadilan meminta agar mengembalikan kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya," tutup Timothee. [adr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved