Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Hukrim
Kasus Korupsi Pipa Transmisi, Mantan Wabup Bengkalis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Hukrim - - Kamis, 01/04/2021 - 21:36:09 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis, Muhammad, dijatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara.

Muhammad dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan negara Rp2,6 miliar.

Muhammad melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Muhammad terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Mahyudin, Kamis (1/4/2021).

Selain penjara, Muhammad juga dihukum membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan badan.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Muhammad bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang giat memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis terhadap Muhammad lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Haris. Sebelumnya JPU menghukum Muhammad dengan penjara selama 8 tahun penjara.

Selain penjara, JPU juga meminta Muhammad membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila tidak dibayar dapat diganti dengan subsider 6 bulan kurungan.

Atas hukuman itu, Muhammad melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. Hal serupa jiga dilakukan JPU. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi terjadi di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau tahun 2013. Ketika itu Muhammad menjabat Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM.

Pada tahun 2013, di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PE 100 DN 500 mm. Anggaran bersumber dari APBD Provinsi Riau sebesar Rp 3.836.545.000.

JPU menilai, perbuatan terdakwa selaku KPA bersama-sama dengan Edi Mufti selaku PPK yang membiarkan saudara Harris Anggara alias Lion Tjai mengerjakan pekerjaan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Tembilahan TA 2013, yang seharusnya dikerjakan oleh saksi Sabar Stefanus P Simalongo selaku Direktur PT Panotari Raja adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

"Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 87 ayat (3)," ungkap JPU.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Edi Mufti, saksi Syafrizal Thaher, saksi Sabar Stevanus P Simalango Harris Anggara alias Lion Tjai, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.638.314.827. (src)







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved