Rabu, 24 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Hukrim
Pelaku Pembunuh Siswi SMP di Pangkalan Kerinci Divonis 7 Tahun Penjara  

Hukrim - - Sabtu, 27/03/2021 - 09:21:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa MMA (17), pelaku pembunuhan terhadap IA, siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci, Jumat (26/3/2021).

 Vonis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Anak (JPA), di persidangan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Sumriadi, SH, MH kepada wartawan, mengungkapkan sidang ini digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting SH MH, didampingi hakim anggota Dedi Alparesi SH dan Angel SH.

Bertindak sebagai JPA dari Kejari Pelalawan, Syafrida, SH dan Penasihat Hukum Anak dari Posbakum Ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari. Turut hadir dalam ruang sidang di antaranya, orang tua anak, Penasihat Hukum Anak, dan Pihak Bapas.

Dikatakannya, dalam sidang ini majelis hakim membacakan putusan secara bergantian dan diakhiri dengan pembacaan amar putusan No. 4 / Pid.Sus Anak /PN. PLW.

Poin amar putusannya, kata Kastel, bahwa hakim menyatakan pelaku yang juga di bawah umur, MAA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Pertama.

Poin selanjutnya sebut Kastel Sumriadi, hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku MAA berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh Anak dan Pelatihan Kerja selama 6 bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar Anak tetap ditahan.

"Untuk putusan ini, penasihat anak pikir-pikir dan kita Jaksa juga pikir-pikir, sampai batas waktu 7 hari ke depan menyatakan sikap atas putusan majelis ini," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci, korban IS (15) terjadi beberapa bulan yang lalu, sempat membuat Kabupaten Pelalawan gempar.

Dari pengusutan polisi pelakunya adalah terpidana MMA, teman dekat korban. Ia juga tercatat warga berdomisili di Pangkalan Kerinci yang duduk di bangku SMA.

Motif dari pembunuhan ini lantaran korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Diduga kuat korban dalam keadaan hamil sebelum dihabisi.

Alhasil, korban panik dan mencekik leher korban di dalam mobil hingga tewas. Lantas, mayat korban dibuang di pinggir jalan lintas Bono, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 8 Februari 2021, atau setelah pihak keluarga menyatakan korban menghilang. Empat hari berikutnya, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi jenazah mulai  sulit diketahui. (bma, jan)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved