Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Nasional
Bahas Laskar FPI, Amin Rais Ketemu Jokowi 15 Menit

Nasional - - Selasa, 09/03/2021 - 11:21:47 WIB

SULUHRIAU- Amien Rais bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Meredeka, Selasa (9/3/2021). Yang dibahas mengenai tewasnya 6 orang laskar FPI beberapa waktu lalu.

Presiden didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung sangat singkat. Amien Rais hanya menyampaikan mengenai dugaan pelanggaran HAM berat atas meninggalnya 6 laskar tersebut.

"Itu yang disampaikan kepada Presiden. Pertemuan berlangsung tidak sampai 15 menit bicaranya pendek dan serius," kata Mahfud, dalam keterangan pers usai pertemuan.

Amien Rais juga mengatas namakan sebagai Tim Pengawal  Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI.

Mahfud mengatakan, Amien dan tim memiliki keyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh kepolisian terhadap para laskar tersebut, adalah bentuk pelanggaran HAM berat.

"Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," jelas Mahfud.

Mahfud menjelaskan, bahwa Presiden Jokowi sejak peristiwa tersebut terjadi, sudah meminta Komnasham untuk bekerja independen. Mencari bukti-bukti dan meminta keterangan kepada siapapun terkait kejadian itu.

Hingga kemudian, lanjut Mahfud, Komnasham sudah menyerahkan empat rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Empat rekomendasi sepenuhnya sudah disampaiakn ke Presiden akan diproses transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik bahwa temuan Komnasham yang terjadi di Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," jelasnya.

TP3 yang bertemu dengan Presiden Jokowi tersebut, tetap memiliki keyakinan bahwa apa yang terjadi merupakan pelanggaran HAM berat.
Mahfud melanjutkan, atas keyakinan TP3 tersebut, pemerintah meminta agar disiapkan bukti-buktinya, karena apa yang diyakini berbeda dengan laporan Komnasham, dan juga harus ada bukti hukum.

"Saya katakan pemerintah terbuka. Kalau ada bukti mana pelanggaran HAM berat mana, sampaikan sekarang. Atau kalau nggak sampaikan menyusul ke Presiden, bukti bukan keyakinan," katanya.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved