Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Metropolis
Tepat Waktu Setor Pajak ke Pusat, BPKAD Pekanbaru Jadi Contoh Pemda se-Indonesia

Metropolis - - Kamis, 28/01/2021 - 17:07:00 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pekanbaru menjadi contoh Pemda se Indonesia, soal kecepatan dalam menyetorkan pajak ke pusat. Tentu ini menjadi prestise bagi Pemko khususnya BPKAD Pekanbaru.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) periode semester II tahun 2020 digelar di Ruang Rapat BPKAD Pekanbaru Gedung B3 lantai 1 kompleks Perkantoran Walikota Pekanbaru Tenayan Raya, Rabu (27/1/2021).

Kegiatan merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus tanggal 7 Oktober 2019.

“Ini adalah persyaratan penyaluran DBH Tahun 2020 yang disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari 2021,” jelas Kepala BPKAD Pekanbaru Syoffiazal melalui sekretaris BPKAD Hj Yulianis.

Dikatakan, BAR tersebut juga merupakan hasil verifikasi antara Pemko Pekanbaru, KPPN Pekanbaru dan KPP Pratama Tampan, baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipotong/dipungut maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke Rekening Kas Negara dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD).



Dari Penandatanganan BAR semester II tahun 2019 dan semester I tahun 2020 BPKAD tepat waktu menyampaikan BAR ke DJPK. Dan ini menjadi contoh Pemda dan KPPN seluruh Indonesia dan mendapat apresiasi dari Kantor Pusat DJPB.

Yulianis mengatakan, pelaksanaan penandatanganan BAR Semester II tahun 2020 ini juga patut dicontoh. Karena waktu pelaksanaan rekonsiliasi selesai sebelum 30 hari kerja.
"Meski begitu ada beberapa catatan yang harus kita tingkatkan lagi,” katanya.

Dari dokumen yang ada, terkait catatan yang mesti ditingkatkan  mulai dari koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemda, KPPN, dan KPP antara lain:

1. Menyampaikan/memberitahukan kepada OPD-OPD terkait untuk membuat kertas kerja pemungutan Pajak dan membuat file txt sesuai PER-05/PB/2018.

2. BPKAD mengkoordinasi pelaksanaan rekonsiliasi ke KPPN dan KPP Pajak dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.



3. Jika dipandang perlu, pelaksanaan rekonsiliasi pada BPKAD Provinsi Riau dapat dicontoh karena periode sebelumnya sangat baik tanpa ada penolakan saat dikonfirmasi di OmSPAN.

Dengan adanya catatan ini, diharapkan proses rekonsiliasi pajak atas penyetoran pajak-pajak pusat ke RKUN dapat berjalan dengan baik. [Adv, SR)








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved