Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Hukrim
Kesal Hubungan Digantung, Pria di Batam Unggah Video Porno Kekasihnya di Medos

Hukrim - - Selasa, 02/02/2021 - 16:28:01 WIB

SULUHRIAU, Batam- Merasa kecewa dan sakit hati, FD tega menyebar video porno sang pacar di media sosial. Akibat ulahnya, pelaku diciduk dan diamankan di Mapolda Kepri.

FD menyebarkan video porno dengan sang pacar berinisial B, di Instagram. Ia merasa sakit hati karena B meninggalkannya. Tersangka ditangkap di Jakarta pada Sabtu (30/1/2021), atas laporan korban ke Polda Kepri.

Kronologi kejadian berawal saat FD berpacaran dengan korban di tempat asalnya di Jakarta. Dalam menjalin hubungan selama tiga tahun, tersangka dan korban sudah sering melakukan hubungan intim.

Suatu saat, korban meminta izin kepada FD untuk mencari kerja di Pulau Bintan, Kepri. Usai berada di Bintan, pelaku memaksa untuk datang mengikuti sang pacar yang sudah bekerja.

Tersangka berencana untuk menyusul korban, namun dilarang oleh korban karena Kepri masih zona hitam Covid-19.

Merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban, pada Selasa 22 Desember 2020, tersangka mengirim video hubungan seksual mereka kepada teman-teman dan keluarga korban. Tujuannya agar korban merasa malu. Video tersebut juga diunggah di Instagram.

Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nuroho Agus Setiawan mengatakan, tersangka mengaku kesal dan sakit hati. Dia berharap tindakannya itu membuat kekasihnya kembali ke pelukannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU 10 Pasal 27 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan alamat email. [okz]

Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved