Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
KPK Panggil Mantan Bupati Kampar Eks Ketua DPRD Terkait Proyek Jembatan WFC Bangkinang

Hukrim - - Kamis, 21/01/2021 - 13:49:18 WIB

SULUHRIAU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kampar periode 2011-2016, Jefry Noer, dan mantan Ketua DPRD Kampar tahun 2014, Ahmad Fikri, Kamis, (21/1/2021).

Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Keduanya bakal didalami keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City (WFC) atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Kesaksian keduanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Adnan (AN).

"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jalan Jend. Sudirman No.235, Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/1/2021).

Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kamlar, Indra Pomi Nasution. Ia juga akan didalami pengakuannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Adnan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS).‎ Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City. tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.‎ Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Okezone.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved