Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Hukrim
KPK OTT 6 Orang Terkait Korupsi Dana Covid-19 di Kemensos, Ada Uang Sekardus

Hukrim - - Sabtu, 05/12/2020 - 15:10:23 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Sejumlah bukti diamankan, di antaranya uang. "Betul (6 orang)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Ghufron menjelaskan, KPK mengamankan pejabat Kemensos dan pihak vendor dalam OTT. Operasi senyap itu dilakukan pada Jumat (4/12/2020) sampai Sabtu dini hari tadi.

Ghufron juga membenarkan ada barang bukti uang yang diamankan. "(Mengamankan) uang dalam kardus," ujar Ghufron.

Sementara itu, atas OTT ini Menteri Sosial Juliari P. Batubara menghormati proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK pada anak buahnya.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dengan dugaan suap dari vendor pengadaan barang/jasa (PBJ) bansos Covid-19 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos .

"Kemensos menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," ucap Juliari Sabtu (5/12/2020).

Sebagaimana informasi, KPK melakukan OTT pada Jumat, 4 Desember 2020, malam hingga Sabtu dini hari tadi.

Dalam OTT kali ini, enam orang yang terdiri dari seorang PPK Kemensos dan pihak swasta. Operasi senyap dilakukan di sekitar Jakarta dan Bandung.

Saat ini seluruh terduga pelaku sudah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Sumber: Jpnn.com, Okezone.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved