Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Hukrim
KPK Periksa 7 Pihak Wiraswasta Terkait Korupsi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri

Hukrim - - Jumat, 04/12/2020 - 19:14:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 7 orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis.

Pada proyek multiyears yang merugikan negara Rp152 miliar ini, KPK menetapkan Muhammad Nasir sebagai tersangka.

"Hari ini, KPK kembali memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi dari wiraswasta terkait tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Barat Duri tahun anggaran 2013-2015," ujar Plt Juri Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (4/12/2020).

Tujuh orang saksi itu adalah Nurbayati, supplier tanah, Tonny Huang, supplier alat berat, Doni Lubuk Gaung, supplier tanah, Yopie, supplier tanah, perwakilan CV Tiara Sakti, supplier tanah, Agung Bengkalis, supplier tanah dan Khairul, suplier tanah.

"Tujuh orang saksi itu diperiksa untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir). Keterangan para saksi masih dibutuhkan penyidik untuk berkas tersangka," kata Ali.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari permintaan keterangan yang dilakukan penyidik KPK sejak 30 November lalu.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Anton selaku supplier, Arno Rifai selaku supplier, Karim selaku supplier tanah timbun, Idrus Maarif selaku supplier, Zulfikri Ahmad selaku supplier tanah, Dua Putri Dua Putra, PT selaku supplier tanah timbun, dan Panangaran Harahap selaku supplier tanah.

KPK juga telah memeriksa Arlys Suhatman selaku Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Satimin sebagai supplier, Amirhan Harahap selaku supplier, dan Hengki Wijaya selaku supplier sewa alat berat.

Muhammad Nasir merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai. Di proyek multiyears ini, dia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk diketahui, Muhammad Nasir merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Ia telah divonis 10 tahun 6 bulan, denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2 miliar.

Tak hanya itu saja, Muhammad Nasir juga menyandang status tersangka bersama Handoko Setiono selaku kontraktor dan Melia Boentaran selaku kontraktor atas dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil. Perbuataan ketiganya telah merugikan negara sebsar Rp156 miliar.

Di proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor dan Firjan Taufan selaku kontraktor.

Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

Sumber: cakaplah
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved