Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Pemilik Akun @ustadzmaaher_ Ditangkap Bareskrim!

Hukrim - - Kamis, 03/12/2020 - 10:57:43 WIB

SULUHRIAU- Soni Ernata alias Uztadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri. Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap sebagai tersangka kasus SARA yang dilaporkan di Bareskrim Polri.

Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Djumantara mengungkap klienya dijemput dini hari tadi di kediamannya di Jakarta.

"Tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," kata Djudju dilansir dari detik.com, Kamis (3/12/2020

Djudju kemudian memberikan salinan surat penangkapan Maaher At-Thuwailibi kepada detikcom. Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi disebutkan sebagai tersangka.

"Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," demikian isi surat penangkapan tersebut.

Baca juga:Polri Selidiki Kasus Cuitan Akun @ustadzmaaher_ yang Diduga Hina NU

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.

Saat ini Ustaz Maaher At-Thuwailibi masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya.

Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan. (***)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved