Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Metropolis
Dishub Pekanbaru Akan Pasang Rambu-rambu "Larangan Truk Masuk Kota"

Metropolis - - Selasa, 01/12/2020 - 19:27:16 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan memasang rambu-rambu khusus lalu lintas jalur truk. Rambu-rambu itu dipasang untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melintas di dalam Kota Pekanbaru pada jam-jam tertentu.

Pengaturan lalu lintas angkutan barang itu diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 Tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

Meski aturan itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2019 lalu, namun pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait jalur lalu lintas angkutan barang itu belum dipasang. Sehingga, aturan terkait angkutan barang itu tidak bisa ditegakkan.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Edi Sofyan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membuat rambu-rambu lalu lintas khusus angkutan barang.

"Kita harus membuat rambu-rambu larangan truk masuk kota, dengan kapasitas truk angkutan berat," ujar Edi, Selasa (1/12/2020).

Larangan truk masuk kota itu dibatasi dengan waktu. Rambu-rambu dibuat dengan membatasi larangan masuk dan boleh masuk kota.

Trukk yang yang diperbolehkan masuk kota dalam waktu tertentu hanyalah truk yang berkapasitas maksimal di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton. Sehingga, truk-truk seperti Colt Diesel masih bisa melewati jalur kota dengan jam-jam tertentu.

Dijelaskannya, trukk Colt Diesel masih bisa beroperasi menggunakan jalan kota dikarenakan tekanan berat gandarnya rata-rata masih dibawah 5 ton. Sedangkan kekuatan jalan mampu menahan 8 ton, sehingga masih bisa untuk menahan tekanan dari truk Colt Diesel.

"Namun karena space penggunaan jalan, truck Colt Diesel lebih besar dari kendaraan pribadi. Maka dari itu, truck Colt Diesel dibatasi ruang geraknya pada waktu tertentu," terangnya.

Untuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas jalur angkutan barang tersebut, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan dalam tahun ini. "Insya Allah dalam tahun ini bisa terealisasi," imbuhnya.

Dikatakannya, sebenarnya SK sudah terbit sejak lama, namun pembuatan rambu-rambu tersebut belum terlaksana karena keterbatasan anggaran yang dialihkan dalam penanganan Covid-19. Akibatnya, pembuatan rambu-rambu tersebut menjadi tertunda.

Ia berharap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini dapat direalisasikan. Sehingga, SK Wali Kota Nomor 649 ini dapat diterapkan.

"Setelah rambu-rambu dipasang, maka aturan dapat kita tegakkan," tegasnya. (red)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved