Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
WNA Asal Nigeria Tipu Seorang Janda di Inhil Hingga Ratusan Juta Rupiah

Hukrim - - Jumat, 27/11/2020 - 14:29:47 WIB

SULUHRIAU, Inhil- Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus sindikat penipuan melalui media sosial Facebook yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, yang berhasil memperdaya seorang Janda di Kabupaten Inhil.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menjelaskan,  pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita berhasil mengamankan Azis (32), Gustini (29), Tiara (34), Septian (27) dan Onyekachi James Aladum (35) yang merupakan warga Nigeria,” sebut Kapolres saat jumpa pers, Jumat (27/11/2020).

Kapolres mengungkapkan, pada September 2020, Asiah (53) yang merupakan korban berkenalan dengan pemilik akun Facebook bernama Aamir Rafiq dan kemudian komunikasi berlanjut kepercakapan di Massenger dan Whatsapp dengan nomor +44787138xxxx.

“Dalam percakapan tersebut Aamir Rafiq menyampaikan bahwa dirinya akan pensiun dari Dinas Militer Tentara Amerika dan akan pindah ke Indonesia dan berjanji akan menikahi korban, yang berprofesi sebagai ASN, ” jelasnya.

Saat itu, Aamir Rafiq berjanji akan mengirimkan uang sebanyak $1500.000 untuk investasi di Indonesia.

Pada 21 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB korban dihubungi oleh seorang bernama Julia yang mengaku sebagai agen ekspedisi Skylink Courier Service.

Pelaku memberi tahu bahwa uang yang dikirim oleh Aamir Rafiq sebesar $1.500.000 telah tiba di Indonesia dan meminta korban untuk mengirimkan uang melalui transfer ke Bank BNI dengan naman Azis.

Kapolres menuturkan pada Senin (21/11) korban melakukan transfer sebanyak Rp18.720.000, selanjutnya pada Selasa (22/11/2020), korban mentransfer sebanyak dua kali yakni Rp52.800.000 dan Rp200.000.000.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 unit handphone berbagai merk, 1 buku tabungan BNI dan ATM atas nama Azis, dan satu buku tabungan BCA dan ATM atas nama Septiana.

“Para tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atay 480 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4 tahun hukuman penjara,” tutupnya. (rls, Aan)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved