Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Daerah
Bupati Hamid Rizal Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Pemda se Provinsi Kepri yang Digagas KPK

Daerah - - Jumat, 13/11/2020 - 08:22:13 WIB

SULUHRIAU, Natuna - Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si., menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Tanah Pemerintah Daerah se Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang berlangsung di Kantor Walikota Batam, pada Rabu, (11/11/2020).

Kegiatan tersebut merupakan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Fokus Area Manajemen Barang Milik Daerah, dalam upaya menyelesaikan sertifikasi asset tanah disetiap Daerah di Indonesia, yang digagas oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada pertemuan itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri menegaskan bahwa, KPK sangat fokus dalam menyelesaikan persoalan sengketa aset milik Pemerintah Daerah di Kepri dan Indonesia secara umum.

Firli menyebutkan, sengketa aset tersebut bisa membuka kesempatan korupsi apabila tidak diselesaikan dengan baik.

Untuk itu KPK meminta kerjasama yang baik dari Pemerintah Daerah se-Kepri, untuk mencari data-data dalam rangka mencegah adanya sengketa tanah milik Daerah dikemudian hari.

Menurut Ketua KPK, bila aset-aset Daerah dan BUMN terus dibiarkan tidak terurus, maka akan semakin membuka ruang bagi munculnya perilaku korupsi oleh aparat yang tak bertanggungjawab, dengan memanfaatkan situasi tersebut.

Sementara itu Pjs. Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, dalam sambutannya meminta seluruh Kepala Daerah se-Kepri, mulai Bupati, Walikota dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk bersungguh-sungguh membantu program KPK, dalam menyelesaikan sertifikasi asset tanah Pemerintah Daerah di Kepri.

Bahtiar mengatakan, Penerbitan sertifikasi tanah merupakan bentuk dari perwujudan tata kelola Pemerintahan yang baik.



Ia tidak ingin setiap Daerah hanya sekedar melakukan Moratorium of Understanding (MoU), namun tidak diiringi dengan kerja yang maksimal.

Bahtiar menyebutkan, Provinsi Kepri hanya memiliki luas daratan tidak lebih dari 4 persen, sehingga setiap adanya sengketa tanah milik Daerah, harus segera diselesaikan dengan baik. Apalagi KPK saat ini sedang fokus untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Ditambahkan Bahtiar, untuk Provinsi Kepri, penyelesaian 29 bidang yang bersengketa telah diselesaikan. Tinggal masalah sengketa yang masih banyak di Kabupaten/Kota di Kepri, baik berupa bangunan maupun tanah.

Maka dari itu, sekali lagi Bahtiar meminta kerjasama yang baik dari Bupati/Walikota serta masyarakat untuk membantu KPK dan BTN dalam penyelesaian asset yang bermasalah tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Kepri, Askani, menjelaskan bahwa, pihaknya sangat terbantu dengan kehadiran KPK dalam penyelesaian sengketa asset Daerah ini.



Menurutnya selama ini pihaknya selalu mengalami kesulitan dalam penyelesaian sengketa, terutama dalam mendapatkan data asli. Kehadiran KPK membuat BPN Kepri berhasil menyelesaikan 96 persen asset Daerah di Kepri.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekdaprov Kepri T.S. Arif Fadillah, Pjs. Walikota Batam Syamsul Bahrum, Walikota Tanjungpinang Rahma, Bupati dan Pjs. Bupati se-Kepri, Sekdako Batam Jefridin,  Pjs. Kepala BP Batam Puwiyanto serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kepri. (adv,Zulkifli-Humas)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved