Kamis, 25 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Daerah
Demo Buruh Ke Kantor Gubri Dibubarkan, 3 Orang Diamankan Polisi

Daerah - - Kamis, 22/10/2020 - 21:19:34 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Aksi demo yang dilakukan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Kampar di depan Kantor Gubernur Riau, Kamis (22/10/2020), dibubarkan polisi.

Pembubaran paksa aksi demo itu, semula dikawal petugas kepolisian maupun Satpol PP. Namun, aksi demo dibubarkan lantaran mereka melakukan tindakan anarkis dengan cara mendorong petugas yang berjaga serta merusak gerbang Kantor Gubernur Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa aksi yang diikuti sekitar 400 orang tersebut terpaksa dibubarkan karena mereka berbuat tindakan anarkis.

"Selama mereka tertib kita berikan pelayanan dan keamanan, namun aksi yang awalnya damai menjadi anarkis, dan tentu tindakan mereka tersebut harus kita bubarkan," ujar Nandang.

Dikatakannya, petugas juga mengingatkan kepada mereka agar menghentikan tindakan anarkisnya, namun setelah diberikan peringatan 3 kali mereka tetap melakukan tindakan anarkis.

"Kita terpaksa melakukan pembubaran paksa agar mereka kembali ke tempatnya yaitu di Kabupaten Kampar. Kita lakukan upaya pembubaran agar situasi dapat terkendali di Kota Pekanbaru," jelasnya.

Massa FSBSI Kampar datang ke Kantor Gubernur Riau. Mereka menuntut hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh PT Padasa Enam Utama.

Massa buruh meminta Gubernur Riau Syamsuar agar menegakkan Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 141 untuk menurunkan direksi PT. Padasa Enam Utama yang tidak memenuhi hak mereka sebagai buruh. (san)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved