Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Sosial Budaya
Pemerintah Siapkan Aturan Blokir Medsos, Begini Penjelasannya

Sosial Budaya - - Senin, 19/10/2020 - 20:21:15 WIB

SULUHRIAU - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan pemerintah tidak lantas serta-merta memblokir platform media sosial tanpa alasan yang jelas.

"Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar COVID-19, Senin.

Hal itu merespons terkait kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial.

Semuel menegaskan, media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.

Namum sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut, dan platform tidak melakukan tindakan apa pun untuk mengatasi hoaks tersebut.

"Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas," kata Semuel. Baca Juga: Pesta Kolam Viral di Medsos,

Ia juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran untuk penyelenggara media sosial yang membandel. Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Untuk memberikan efek jera juga," kata Semuel.

Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan. Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks, yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta.

"Tetapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran akan berhubungan dengan polisi," tegas Semuel.

Kemenkominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada pemerintah, kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks. (Antara/src)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved