Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Pendidikan
Ini Ketentuan Perpanjangan Masa Kontrak yang Harus Diketahui PPPK Lulusan Honorer K2

Pendidikan - - Minggu, 18/10/2020 - 10:32:14 WIB

SULUHRIAU- Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengungkapkan, masa kontrak PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bisa terus diperpanjang.

Perpanjangan ini memungkinkan bila daerah masih membutuhkan PPPK di formasi guru misalnya.

"Jadi setiap daerah punya kewajiban merencanakan kebutuhan pegawainya selama lima tahun. Begitu juga dengan PPPK, ada perencanaan selama lima tahun. Setelah lima tahun, kebutuhan itu di-review kembali apakah ada perubahan atau tidak," terang Teguh seperti dilansir dari JPNN.com Ahad,  (18/10/2020).

Review kebutuhan itu menurut Teguh, sangat penting sebab bisa saja kebutuhan guru di sekolah A misalnya berkurang karena jumlah murid menurun.

Sebaliknya bila jumlah murid tetap otomatis guru PPPK yang ada bisa diperpanjang masa kontaknya dengan catatan kinerjanya baik.

"Jadi perpanjangan masa kontrak ini salah satunya didasarkan pada kebutuhan dan kinerja PPPK juga. Kalau kinerjanya buruk dan melakukan pelanggaran berat, bisa diberhentikan sebelum masa kontraknya selesai," ucapnya.

Selain itu dengan status PPPK, memungkinkan guru untuk mencari jabatan yang lebih tinggi. Misalnya, seorang guru PPPK di SD melanjutkan studinya ke jenjang S2 mengambil jurusan pendidikan bahasa Inggris.

Setelah lulus S2 Pendidikan Bahasa Inggris, yang bersangkutan bisa memilih formasi lebih tinggi misalnya janjang SMP dan SMA.

Namun, guru tersebut harus keluar dulu dari kontrak PPPK guru SD. Kemudian melamar PPPK formasi guru Bahasa Inggris.

"Kalau gurunya tidak ingin pindah ke jenjang lebih tinggi dan betah di SD ya enggak apa-apa. Masa kontraknya tetap diperpanjang selama sekolah itu masih membutuhkannya," tuturnya.

Dia kembali menegaskan, masa kontrak minimal satu tahun sampai lima tahun bukan berarti setelah itu PPPK diputuskan kontrak. Kontrak bisa diperpanjang lagi sesuai usulan kebutuhan daerah. Selama daerah masih membutuhkan, kontraknya akan terus diperpanjang.

Agar kontrak terus diperpanjang, Teguh mengimbau para PPPK untuk bekerja serius dan terus mengembangkan diri.

Yang guru SD tetap fokus mengajar di SD tempat dia bekerja. Kecuali bila guru SD ini ingin menjajal posisi lebih tinggi, diperbolehkan keluar dulu (PPPK formasi guru SD) dan kemudian melamar kembali jadi PPPK formasi lainnya (jenjang lebih tinggi).***





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved