Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Tanjung Pinang-Kepri
Ini yang Ditegaskan Pjs Gubernur Kepri di Hadapan Ketua Bawaslu RI Terkait Pelaksanaan Pilkada

Tanjung Pinang-Kepri - - Sabtu, 17/10/2020 - 16:22:11 WIB

SULUHRIAU, Tanjungpinang- Pjs Gubernur Kepulauan Riau Bahtiar menegaskan komitmennya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di wilayah Kepri.

Pria yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu bahkan menyatakan siap menerima sanksi jika terbukti tidak netral. Pernyataan Bahtiar disampaikan di hadapan Ketua Bawaslu RI Abhan yang melakukan kunjungan kerjanya di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu (17/10/2020).

"Sangat setuju, saya siap diberhentikan sebagai Pjs Gubernur Kepri kalau memang melanggar netralitas," tegas Bahtiar.

Bahtiar mengatakan pihaknya juga sudah meminta Bawaslu Kepri menindak tegas bagi ASN yang terlibat langsung mendukung salah satu paslon Kepala Daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak ada toleransi, karena ASN harus mementingkan negara di atas kepentingan kelompok atau golongan tertentu," tegas Bahtiar.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan meminta Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 karena ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Pjs Gubernur Kepri sendiri pun harus netral. Kalau tidak, maka kami akan rekomendasikan ke Kemendagri untuk dicabut status Pjs nya," kata Abhan dalam kunjungan kerjanya di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu.

Provinsi Kepri yang terdiri dari tujuh kabupaten/kota, hampir semuanya melaksanakan Pilkada, kecuali Kota Tanjungpinang.

Sehingga, menurut Abhan, sangat penting untuk menjaga netralitas ASN saat Pilkada. "Kuncinya ada di Pjs Gubernur Kepri maupun Pjs bupati dan wali kota. Semua harus menjaga netralitas jajarannya," sebut Abhan.

Abhan menegaskan, siap menindaklanjuti laporan dan temuan ASN tidak netral terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

"Tapi sebelum penindakan, kita (Bawaslu, red) lakukan upaya pencegahan dulu, mulai dari imbauan sampai peringatan," tuturnya.

Selain ASN, lanjut Abhan, TNI-Polri juga harus netral di dalam pilkada. Apabila semua pemangku kepentingan bisa menjalani tugas pokok dan fungsinya masing-masing, maka pilkada dapat dipastikan berjalan aman, damai dan lancar.

"Kalau semua pemangku jabatan mampu bertindak adil, maka dalam pilkada tidak akan ada yang merasa dizalimi," ucap mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah tersebut. (Antara/src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved