Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Sopir Pajero Sport Tabrak Pesepeda di Jalan Sudirman Serahkan Diri ke Mapolresta Pekanbaru

Hukrim - - Senin, 14/09/2020 - 21:34:28 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Siapa pengemudi Pajero Sport Putih maut yang menabrak dua pesepeda Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Ahad (14/9/2020), akhirnya menemui titik terang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, mengatakan tersangka menyerahkan diri didampingi keluarganya dan pengacaranya.

"Tersangka menyerahkan diri ke Mapolresta Pekanbaru pukul 10.50 WIB. Tersangka ditemani oleh keluarga serta pengacaranya," ucap Emil.

Emil menjelaskan, tersangka berinisial MA, sesuai identitas di KTP yang bersangkutan, dia merupakan warga Kabupaten Bengkalis. MA bekerja di salah satu pabrik kelapa sawit yang ada di Provinsi Riau. MA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan kecepatan kendaraan yang dibawa oleh tersangka saat kejadian tidak terlalu tinggi, namun informasi dari tersangka ia panik sehingga terjadi kecelakaan tersebut. Mengenai apakah tersangka mabuk atau tidaknya saat berkendara itu masih kita dalami," jelasnya.

Emil menjelaskan juga bahwa selama pelariannya, tersangka berada di salah satu hotel yang ada di Kota Pekanbaru untuk menenangkan diri.

"Tersangka ini warga Bengkalis. Saat kejadian itu ia dari luar kota dan di kendaraan itu hanya ia sendiri saja. Tersangka melarikan diri ke salah satu hotel di Pekanbaru. Tersangka mengetahui korbannya itu meninggal dunia dari media sosial," tukasnya.

Tersangka dijerat pasal 310 ayat 3 dan 4 yaitu kecelakaan mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia, serta pasal 312 yaitu kecelakaan dengan tidak menolong korban, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda  Rp75 Juta.

Sebelum tersangka menyerahkan diri, kemarin Polisi lebih mengamankan mobil Pajero Sport warna putih mutiara dengan nomor polisi BM 1233 RQ yang diduga dikendarai oleh pelaku dalam insiden tabrak lari pagi Ahad (13/09/2020) di Jalan Jenderal Sudirman yang menewaskan Zuihelmi (44) PNS di Puskesmas Sp Tiga.

Kompol Emil Eka Putra mengatakan mobil tersebut diamankan di rumah pelaku y.ang berada di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. ***





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved