Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Metropolis
Besok PSBM di Kecamatan Tampan Diterapkan, Perakteknya tak Jauh Beda dengan PSBB

Metropolis - - Senin, 14/09/2020 - 20:36:21 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Pemko Pekanbaru memberlakukan Pembatasan Sosial  Berskala Mikro (PSBM) mulai Selasa, (15/9/2020) di Kecamatan Tampan.

Aturan dan pelaksanaan tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) yang pernah diterapkan Pemko sebelumnya.

Hal itu disampaikan Pj Sekda Pekanbaru, M Jamil, Senin (14/9/2020).

Secara regulasi kata M Jamil berdasarkan bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM.

Akan diberlakukan selama 14 hari ke depan, mulai pukul 21.00 Wib hingga pagi pukul 07.00 Wib.

"Ada pembatasan aktivitas masyarakat dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 ini, dan diharapkan masyarakat dapat memahami kebijakan ini, karena aturan ditegakkan bagi yang melanggar," ujarnya.

Ia menjelaskan rumah makan dibatasi operasionalnya, juga usaha lain. Termasuk tempat-tempat berkumpul orang ramai akan ditertibkan aparat terkait.

Untuk kegiatan beribadah diberi kelonggaran. Dalam PSBM ini  dibolehkan masyarakat tetap ke rumah ibadah, syaratnya penerapan protokol kesehatan wajib.

Kewajiban masyarkat dalam hal ini,
memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian (4 M).

Tugas pemerintah katanya melakukan tes dengan swab atau rapid test, baik secara massal maupun pergejala, tracing kontak pasien yang positif dan treatment warga yang membutuhkan perawatan (3 T). "Protokol kesehatan dipatau ketat," katanya.

Lebih lanjut, PSBM ini nanti selain di Kecamatan Tampan, juga akan bisa diberlakukan di kecamatan lain, hanya saja nanti dalam perjalanan PSBM di Kecamatan Tampan akan dievaluasi. "Kini fokus dulu pada PSBM Kecamatan Tampan," pungkasnya.

Saat ditanya, apakah akan ada bantuan sembako kepada masyarakat, Jamil mengatakan, belum dapat diberikan, karena dalam PSBM ini, masyarakat juga diberi kesempatan untuk mencari nafkah. (sr1)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved