Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Daerah
Maryanto Ditunjuk Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Inhil

Daerah - - Kamis, 10/09/2020 - 22:06:06 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau menunjuk Maryanto sebagai Ketua Pengurus SMSI Kabupaten Indragiri Hilir Masa Bakti 2020-2025.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Mandat No. 03/SM/SMSI/Riau/IX/2020 tertanggal 9 September 2020 yang diterima Maryanto di Pekanbaru.

"Ya, pada kemarin, Rabu (9/9/2020), saya menerima Surat Mandat penunjukan sebagai Ketua Pengurus Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir periode 2020-0225," ungkap Maryanto, Kamis (10/9/2020).

Disebutkan, berdasarkan amanah yang diberikan ia diberikan kepercayaan untuk membentuk kepengurusan SMSI sesuai dengan kebutuhan di daerah.
"Kepengurusan harus sudah terbentuk dan dilaporkan secara tertulis kepada Pengurus SMSI Provinsi Riau dalam waktu tiga bulan ke depan," ujarnya.

Dikatakan, ia akan merangkul para pemilik media siber di Kabupaten Inhil untuk bersama-sama membesarkan organisasi perusahaan media siber dalam kaitannya untuk kesejahteraan pekerja media dan bersinergi bagi pembangunan daerah.

Secara terpisah, Ketua SMSI Provinsi Riau Novrizon Burman menyatakan, penunjukan Maryanto sebagai Ketua SMSI Kabupaten Inhil dalam upaya membentuk kepengurusan di daerah dan eksistensi bagi kepentingan perusahaan media dan daerah.

"SMSI adalah organisasi perusahaan media siber (online), dengan tujuan dapat menciptakan perusahaan media online yang dapat memberikan jaminan hidup bagi pekerjanya dengan jaminan, profesional dan bermartabat," harapnya.

Pada 29 Mei 2020, SMSI resmi sebagai Konstituen Dewan Pers berdasarkan SK Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020. Dengan demikian, konstituen Dewan Pers berjumlah 10, yakni PWI, AJI, IJTI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, PFI, AMSI, dan SMSI. (rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved