Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Internasional
Ada-ada Saja, Seorang Perempuan Rekam Video Telanjang Dirinya di Jembatan Suci

Internasional - - Senin, 31/08/2020 - 22:22:42 WIB

SULUHRIAU- Seorang perempuan asal Prancis ditangkap di India karena merekam video dirinya telanjang di sebuah jembatan suci di kota utara Rishikesh

Video yang diambil di jembatan Lakshman Jhula itu diunggah di media sosial.

Perempuan Prancis itu menghadapi tuntutan terkait undang-undang soal internet di India, dan bisa dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara jika terbukti bersalah, menurut lapor kantor berita AFP.

Jembatan gantung di atas sungai Gangga adalah sebuah situs suci dan tempat yang populer bagi wisatawan.

Perempuan tersebut, yang telah dibebaskan dengan jaminan, mengatakan kepada polisi bahwa video tersebut dibuat untuk mempromosikan bisnis perhiasannya.

"Mungkin di Prancis hal-hal ini tidak dianggap keberatan. Tetapi Rishikesh adalah tempat suci dan Lakshman Jhula adalah tempat [dewa Hindu] Ram, saudaranya Lakshman dan istrinya Sita menyeberangi Sungai Gangga," RK Saklani, kepala kantor polisi setempat mengatakan kepada AFP dilansir dari BBCIndonesia.com.

Perempuan itu, yang belum diidentifikasi secara resmi, ditangkap pada Kamis setelah polisi diberitahu tentang rekaman tersebut.

"Saat diinterogasi, dia menerima fakta bahwa dia merekam video itu telanjang, tetapi mengklaim bahwa dia tidak menyadari bahwa hal itu ilegal di India.

"Dia mengatakan video dan pemotretan itu dimaksudkan untuk mempromosikan bisnis kalung manik-maniknya," kata seorang pejabat polisi lainnya, kepada surat kabar India Hindustan Times.

Proses kasusnya diperkirakan bisa memakan waktu berbulan-bulan.(***)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved