Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Hukrim
Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Jadi Tersangka

Hukrim - - Rabu, 12/08/2020 - 11:30:37 WIB

SULUHRIAU - Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Jaksa Pinangki diduga telah menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra.

"Tadi malam penyidik menyimpulkan berdasarkan bukti yang diperoleh diduga ada tidak pidana korupasi sehingga ditetapkan terasngkanya yaitu inisial PSM," kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam konfrensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020).

Pinangki sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Kejaksaan Agung diduga telah menerima hadiah atau janji.

"Pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji atas nama PSM," bebernya.

Lebih lanjut Hari mengatakan, penetapan tersangka kepada Jaksa Pinangki setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam. Dari hasi pemeriksaan, penyidik telah menemukan korelasi antara barang bukti dan alat bukti yang cukup.

"Jampidsus setelah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, dikaitan dengan barang bukti dan alat bukti," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan kepada tersangka dan pada malam hari, juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kapuspenkum Hari Setiyono. (okz)








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved