Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Hukrim
Sidang Kasus Korupsi Amril Mukminin
Terungkap Fakta Baru, Saksi Berkisah Uang Rp80 Juta untuk Eet Sempat Hilang di Mobil

Hukrim - - Kamis, 23/07/2020 - 18:02:56 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, Kamis (23/7/2020).

Sidang hari ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT Citra Gading Asritama (CGA). Rhemon Kamil bersaksi melalui sambungan aplikasi Zoom.

Ada kisah menarik dan fakta baru muncul di persidangan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis melalui anggaran multi years.

Disebut saksi,  uang Rp 80 juta yang sudah disiapkan PT CGA sempat hilang dari dalam mobil. Padahal uang itu merupakan jatah Indra Gunawan Eet saat masih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Saat sidang Rhemon berada di Provinsi Bengkulu, dan tidak bisa hadir langsung dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua majelis Lilin Herlina, Rhemon Kamil mengatakan, pernah menerima uang dari Nunung dari pihak PT CGA, sebanyak Rp80 juta pada awal tahun 2017.
 
Awalnya, uang itu rencananya akan diserahkan kepada Tajul Mudarris, mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis yang saat ini menjadi Kepala BPBD Bengkalis. Dari Tajul Mudarris, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Indra Gunawan Eet.
 
"Saya ingat Rp 80 juta. Rencananya mau diserahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul," ucap Rhemon.
 
Rhemon menceritakan, saat uang itu akan diberikan kepada Eet, sayangnya uang itu hilang.

Dikatakan Rhemon, ketika itu ia baru saja mengambil uang dari sebuah bank. Selanjutnya Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Karena di sana serah terima uang akan dilakukan sesuai perjanjian. "Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ujar Rhemon.
 
Menanggapi jawaban itu, JPU KPK Feby mengatakan bahwa keterangan Rhemon itu adalah fakta baru dalam persidangan.
"Keterangan saudara ini fakta baru," ungkapnya.
 
Hal itu diamini oleh saksi Rhemon. Karena katanya, terkait itu dirinya memang belum pernah ditanyai oleh penyidik.
 
Berlanjut, giliran penasehat hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat yang mengajukan pertanyaan. Asep lantas kembali bertanya perihal kelanjutan pasca uang untuk Indra Gunawan Eet hilang. "Apakah ada tindak lanjut 80 juta itu," tanya Asep.

"Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Triyanto. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp80 juta," kata Rhemon.
 
Rhemon mengakui, dia menyerahkan uang itu kepada Indra Gunawan Eet, pada Maret 2017, disaksikan Triyanto. Mendengar hal itu, Asep kembali bertanya kepada Rhemon.
 
"Eet pernah ke Surabaya ngambil jatah dia. Saksi tahu," tanya Asep.
"Tidak tahu," jawab Rhemon.
 
Selain itu, Rhemon juga dicecar pertanyaan perihal anggaran proyek Duri-Sei Pakning. Rhemon menerangkan bahwa anggaran untuk proyek tersebut pada tahun 2013 sebesar Rp500 miliar lebih.
"Tahun 2013 itu Rp500 miliaran. Kalau multiyearsnya Rp2,3 triliun," terangnya.
 
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.
 
Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
 
Amril Mukminin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ran, sr1)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved