Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Sport
Anak Cristiano Ronaldo Diperiksa Polisi, Ada Apa?

Sport - - Senin, 13/07/2020 - 20:58:10 WIB

SULUHRIAU- Kabar mengejutkan dari Cristiano Ronaldo. Anaknya, Cristiano Ronaldo Jr bakal diperiksa polisi karena naik jet ski sendiri!

Dilansir Mirror, keluarga Cristiano Ronaldo baru-baru ini liburan di Paul do Mar.
Suatu destinasi wisata di bagian selatan Pulau Madeira, Portugal yang merupakan kampung halaman si CR7.

Elma Aveiro, kakak Cristiano Ronaldo pun memposting video dan foto liburannya di kapal yacht via Instagram. Mereka sekeluarga asik main air dan water sport.

Namun ada satu hal yang menjadi perhatian kepolisian setempat. Anaknya Cristiano Ronaldo yakni, Cristiano Ronaldo Jr kedapatan terlihat bermain jet ski sendirian!

Berdasarkan hukum setempat, terdapat larangan bahwa anak di bawah umur tidak boleh mengendarai jet ski sendirian. Apalagi, harus ada lisensi jika seseorang ingin naik jet ski.

Cristiano Ronaldo Jr sendiri masih berusia 10 tahun. Meski begitu, postingan video dia naik jet ski tersebut sudah dihapus di akun Instagram-nya Elma Aveiro.

Kepala kepolisian setempat, Guerreiro Cardoso mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi dan memeriksa Cristiano Ronaldo Jr serta keluarganya. Jika terbukti bersalah, ada denda minimal 268 paun atau sekitar Rp 4,8 juta. Denda maksimalnya 2.688 paun atau setara Rp 49 juta!

Belum lagi, pihak operator wisata yang mengantarkan Cristiano Ronaldo juga bakal kena denda. Tak main-main, sebanyak 10.750 paun atau setara Rp 196 juta. [dtb]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved