Kamis, 25 April 2024
Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher
 
Hukrim
Sidang Korupsi Amril Mukminin
Bantah Terima Uang Ketuk Palu, Hakim Ancam Indra Gunawan Eet

Hukrim - - Kamis, 09/07/2020 - 14:07:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin terkait dugaan gratifikasi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2020).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi. Diantaranya, mantan Anggota DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet, Syahrul Ramadan, Abdul Kadir dan Zuhelmi.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, Indra membantah telah menerima uang ketuk palu. Dia mengaku, saat itu tidak ikut rapat pengesahan proyek jalan multiyears itu.

"Saya tidak ada menerima uang itu Yang Mulia. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu," jawab Indra.

Namun hakim kembali menegaskan, jika keterangan tiga saksi pada persidangan lalu menyebutkan, bahwa saksi Indra menerima uang ketuk palu. Akan tetapi, lagi-lagi Indra membantahnya.

"Tidak ada yang Mulia. Saya kan tadi sudah disumpah," kata Indra, mantan Anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 itu.

Mendengar bantahan saksi itu, hakim Lilin pun mulai mengingatkan Indra untuk tidak berbohong di persidangan. Karena, ada sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.

"Saya ingatkan saudara ya, silahkan saudara membantah seperti itu. Saudara sudah disumpah, kalau sumpah palsu akan ada ancaman hukumannya," tegas Lilin.

Atas peringatan hakim itu, Indra tetap dengan pendiriannya. Bahkan dia siap menerima konsekwensi atas keterangannya itu.

Lalu, hakim menanyakan kenapa saksi mengetahui adanya uang ketuk palu dalam pengesahan proyek itu. Indra menyebutkan, informasi itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Firzal Fudail.

Bahkan Indra mengaku sempat menasehatkan Firzal untuk tidak menerima uang ketuk palu itu. Karena akan ada OTT dari Polres Bengkalis.

Hakim sempat marah saat Indra selalu menjawab tidak tahu saat dikonfirmasi tentang jalan atau tidaknya proyek itu. Dia selalu beralasan tidak ikut rapat pembahasan hingga pengesahan, karena tidak masuk dalam anggota.

"Masa saksi jawab tidak tahu. Emang saksi kerjanya tidur saja di Bengkalis itu, sehingga tidak mengetahui kalau ada pembangunan jalan," sebut Lilin, yang disambut tawa pengunjung sidang.

Keterangan Indra itu, berbanding terbalik dengan keterangan tiga saksi sebelumnya yakni, Jamal Abdillah, Firzal Fudhail dan Abdurrahman Atan.

Firzal mengakui dirinya menerima satu kantong plastik yang berisikan 3 bungkus kertas. Yang mana, 3 bungkus kertas itu berisikan uang.

"Pernah menerima uang Rp50 juta dari Sahrul, orangnya Jamal Abdillah (Ketua DPRD Bengkalis saat itu). Katanya uang ketuk palu. Tapi saya tidak tahu sumber uang dari mana," tuturnya.

"2 (bungkus kertas) lagi untuk Amril Mukminin dan Indra Gunawan Eet," sambungnya lagi.

Dilanjutkannya, dirinya tidak tahu berapa isi yang 2 bungkus untuk Amril Mukminin dan Indra Gunawan Eet.

"Tidak tahu, bisa jadi sama. Untuk Amril saya kasih di Hotel Furaya Pekanbaru. Saat itu kami berkomunikasi, saya bilang saya di Furaya. Terus Amril datang, ya saya kasih uang itu. Kalau untuk Eet (Indra Gunawan), saya kasih keesokan harinya di Bengkalis," lanjutnya.

Firzal menjelaskan, setelah selesai ketuk palu, proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning itu tidak terlaksana. Sampai periodenya selesai, proyek tersebut tidak terlaksana.

Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar. Dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duriā€“Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Koranriau.co
Editor: Jandri








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved