Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Hukrim
Terkait Dugaan Korupsi di Siak, Kejati Periksa Sekdaprov Riau

Hukrim - - Senin, 06/07/2020 - 17:14:33 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak Yan Prana Jaya, dipanggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (6/7/2029).

Yan Prana yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu diduga diklarifikasi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Informasi dihimpun, Yan Prana datang ke Bagian Pidana Khusus Kejati Riau sekitar pukul 08.30 WIB. Hingga pukul 14.00 WIB, mantan kepala BKD Siak itu belum keluar dari ruangan di Kantor Kejati Riau.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, yang dikonfirmasi tidak menampik ada pemanggilan terhadap Yan Prana Jaya. "Ada dipanggil," kata Hilman.

Namun Hilman mengaku belum mengetahui apakah Yan Prana Jaya dipanggil ke Kantor Kejati pada Senin ini. "Saya cek dulu ya, kapan dijadwalkannya," kata Hilman.

Hilman menegaskan pemanggilan tidak ada kaitannya dengan jabatan Sekdaprov Riau yang disandang Yan Prana saat ini. "Tidak ada disebutkan sekda ya. Kami cuma panggil kepala Bappeda saat itu," ucapnya.

Hilman menjelaskan saat ini pihaknya mengusut dugaan korupsi di sejumlah dinas di Pemkab Siak. Yakni penyimpangan di Setdakab Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

"Terkait dugaan (korupsi) di Siak. Ada di Setda, Bappeda dan BKD," tutur Hilman yang belum mau menyebutkan secara rinci terkait dugaan penyimpangan itu.

Dalam kasus ini, jaksa penyelidik sudah memeriksa Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis. Pemeriksaan dilakukan Kamis (2/7/2020) lalu.

Yurnalis ketika itu dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, tentang kebenaran pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dugaan korupsi di Setdakab Siak, terutama di Bagian Kesra yang dipimpinnya saat itu, tidak bersedia menjawab.

Demikian juga, ketika konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Yurnalis tetap tidak bersedia menjawab.

Sumber: cakaplah.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved