Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Ekbis
Pasar Kini Zona Merah Corona, 6 Protokol Kesehatan Ini Wajib Ada

Ekbis - - Minggu, 14/06/2020 - 09:38:21 WIB

SULUHRIAU- Pasar belakangan dianggap menjadi tempat rawan penyebaran virus Corona COVID-19. Juru Bicara COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro menyampaikan kembali perihal Surat Edaran Menteri Pedagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pasar yang Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru atau New Normal.

Isi surat edaran itu yang pertama agar para pedagang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Pedagang juga diingatkan untuk menggunakan masker dan sarung tangan.

"Pertama bapak ibu pedagang di pasar tradisional wajib menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan saat beraktivitas. Hindari menyentuh wajah terutama mata, hidung dan mulut ketika berdagang. Apa lagi menaikturunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat cuci tangan sesering mungkin," kata Reisa saat melakukan konferensi pers di BNPB Sabtu, (13/6/2020).

Selanjutnya, pedagang harus melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum berjualan. Suhu tubuh yang dianjurkan adalah di bawah 37,3 C. Untuk pedagang atau pembeli yang merasa kurang sehat sebaiknya untuk tidak berangkat ke pasar.

"Bagi penderita penyakit karena kondisi kesehatannya bisa lebih menurun maupun bagi orang lain karena bisa berisiko menularkan dan tertular para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing lapak atau kios serta sarana umum yang ada di lingkungan pasar tersebut seperti di toilet tempat parkir atau tempat pembuangan sampah," katanya.

Ketiga, pedagang juga harus dipastikan negatif Corona COVID-19 hal itu bisa dilakukan dengan melakukan rapid test yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

"Keempat perlu ada pembatasan pengunjung di pasar jumlah pengunjung di pasar dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat tidak pandemi. Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli. Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembelian minimal satu setengah meter tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja," ucapnya.

Kelima, pengelola pasar diimbau agar dapat menjaga kebersihan lingkungan pasar dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala setiap 2 hari sekali. Selain itu juga menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau minimal hand sanitizer di area pasar.

Terakhir, pedagang diharapkan dapat memberikan jarak antar kios sekitar 1,5-2 meter. Untuk itu tempat terbuka dan lahan parkir bisa dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.

"Diharapkan kerja sama semua pihak apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran atau bahkan sanksi," ujarnya. (vvc,jan)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved