Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Daerah
Pemko Tanjung Pinang Perpanjang Masa Belajar di Rumah Selama Satu Bulan

Daerah - - Rabu, 27/05/2020 - 14:45:02 WIB

SULUHRIAU, Tanjungpinang- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang kembali memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah.

Kegiatan belajar dari rumah diperpanjang selama satu bulan, terhitung sejak 26 Mei hingga 26 Juni 2020.

"Ya benar kita sudah memperpanjang masa kegiatan belajar dari rumah. Pembagian rapot secara online lewat WA group orantua/wali pada 27 Juni mendatang," ujar Plt Walikota Rahma, Rabu (27/5/2020).

Dikatakan Rahma, perpanjangan kegiatan masa kegiatan belajar siswa dari rumah sesuai surat edaran nomor 422.1/733/5.3.01/2020 tentang kegiatan belajar dari rumah setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H dalam masa tanggap darurat penyebaran Covid 19 di Kota Tanjungpinang tertanggal 20 Mei 2020, yang sudah kita terbitkan.

Dalam surat edaran tersebut, menjelaskan dalam melaksanakan pembelajaran di rumah tidak hanya fokus pada pembelajaran dan penilaian kognitif saja, melainkan juga harus menyeimbangkan aspek efektif dan keterampilan yang berbasis pendidikan karakter.

"Ini untuk mendorong para pendidik agar lebih kreatif menjalankan pembelajaran jarak jauh dari rumah dengan tidak fokus pada kompetensi akademik semata. Namun harus mengenali dan memanfaatkan minat serta potensi anak didik sehingga tugas yang diberikan dijalankan dengan total dan penuh semangat," terang Rahma menjelaskan isi surat edaran tersebut.

Selain itu, Rahma juga meminta agar kepala sekolah dan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di rumah lebih mengutamakan kualitas proses pembelajaran dari pada mengejar ketercapaian target kurikulum dan ketuntasan materi pembelajaran.

"Kegiatan belajar di rumah lebih menekankan kepada pembelajaran kontekstual dan learning atau pembelajaran yang bermakna dapat melatih dan meningkatkan pengembangan life skill peserta didik." tambahnya.

Isi surat edaran tersebut juga menjelaskan libur semester genap tahun pelajaran 2019/2020 mulai 29 Juni sampai 11 Juli 2020. Masuk awal kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020. (Adv,Diskominfo/SR)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved