Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Sosial Budaya
Ada Keinginan Gubri Keluar Masuk Pakai SKIM, Kalau Diterapkan di Riau Dimana Mengurusnya?

Sosial Budaya - - Kamis, 28/05/2020 - 17:14:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Gubernur Riau Syamsuar mewajibkan orang yang ingin masuk ke wilayah perovinsi Riau harus punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Riau.

Hanya saja, yang  menjadi pertanyaan, kalau warga Riau ingin memperoleh SKIM dimana tempat pengirusannya?

Karena Pemprov Riau belum menunjuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menangani pengurusan surat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir,   mengatakan, Pemprov Riau belum membahas dan menetapkan.

"Itu belum ditetapkan, belum dibahas. Mungkin hari ini selesai rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kabupaten/kota kita bahas," kata Mimi Nazir, Kamis (28/5/2020).

Mimi menerangkan teknis pengurusan SIKM Riau nantinya melalui online, hanya saja OPD mana yang menangani pengurusan SIKM belum ditentukan.

"Itu pengurusan SIKM melalui online. Jadi sebelum orang masuk Riau dia harus mengisi dulu datanya dengan syarat-syarat yang diperlukan, seperti surat tugas, surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan, tiket, dan lainnya," cakapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau mengatakan untuk mencegah orang dari provinsi lain masuk Riau, maka harus melengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Riau.

"Orang masuk Riau harus melengkapi SIKM. Tadi sudah ada petunjuk gugus tugas pusat, dan itu berlaku kepada semua provinsi, tidak hanya DKI Jakarta. Jadi semua orang masuk daerah lain harus pakai itu (SIKM). Kalau tidak ada tidak bisa masuk," tegasnya dilansir cakaplah. (***)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved