Sabtu, 04 Mei 2024
Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu | Pemkot Gunungsitoli Ramaikan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru
 
Pendidikan
Disdik Pekanbaru Kirim Juknis ke Sekolah, Kelulusan SMP akan Diumumkan 5 Juni

Pendidikan - - Senin, 11/05/2020 - 16:19:33 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengumuman kelulusan akan berlangsung pada 5 Juni 2020 mendatang. Saat ini Disdik Pekanbaru sudah mengirimkanpetunjuk teknis (kuknis) kelulusan peserta didik SMP.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru H Abdul Jamal, MPd, Senin (11/5/2020).

Dikatakan,  untuk menentukan kelulusan yakni nilai rata-rata peserta didik selama lima semester. Sebab, sekolah tidak dibolehkan menggelar ujian nasional lantaran pandemi Covid-19 yang masih melanda negara ini.

"Jadi, juknis sudah kita serahkan  ke sekolah untuk penentu kelulusan peserta didik," katanya.

Lebih lanjut Abdul Jamal, kebijakan menggunakan nilai lima semester terakhir itu, bagi sekolah yang belum atau tidak melaksanakan ujian sekolah. Sedangkan ketentuan tentang ijazah menunggu ketentuan yang diatur pemerintah pusat.

"Jadi untuk kelulusan SMP itu  nantinya menggunakan rata-rata nilai semester I hingga VI," katanya.

Jamal menyebut, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk penilaian harian, porto folio nilai rapor dan presentasi yang diperoleh sebelumnya. Bisa juga lewat ujian online atau daring dan bentuk asesment jarak jauh.

"Hasil yang diperoleh diakumulasi dalam bentuk rata-rata dan dijadikan nilai semester dua pada kelas VII dan nilai semester empat untuk kelas VIII," jelasnya.

Jamal menyebut, kebijakan ini berpedoman sesuai surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ada pedoman tentang kelulusan, naik kelas hingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kita juga sudah buat edarannya bagi sekolah untuk menjadi panduan dalam melaksanakan ini," pungkasnya. (han)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved