Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Sosial Budaya
Kemenag Usul ke DPR, Keputusan Kepastian Haji 2020 Diketuk 20 Mei

Sosial Budaya - Editor: Jandri | Sumber: detik.com - Senin, 11/05/2020 - 12:32:24 WIB

SULUHRIAU- Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI terkait batas waktu pengambilan keputusan penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Kemenag mengusulkan, keputusan apakah haji 2020 tetap digelar atau dibatalkan ditetapkan pada 20 Mei 2020.

"Pada kesempatan rapat kerja ini kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 masehi dari pemerintah Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020, atau pada akhir bulan Ramadhan 1441 Hijriah, sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai dengan minggu kedua bulan Juni tahun 2020," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang disiarkan langsung di YouTube DPR, Senin (11/5/2020).

Zainut mengungkapkan, sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian, apakah haji 2020 tetap digelar atau dibatalkan. Zainut mengatakan, kepastian apakah haji 2020 tetap digelar atau batal dibutuhkan secepat mungkin untuk menghitung kecukupan waktu dalam mempersiapkan layanan bagi para jemaah haji Indonesia.

"Keputusan mengenai batas waktu terakhir tersebut dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk menilai ketersediaan waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan haji tahun 2020 dalam suasana dan atau situasi yang tidak normal, seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya," sebut Zainut.

"Selain itu, batas waktu terakhir tersebut juga menjadi pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah COVID-19 terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kemenag belum bisa memastikan apakah ibadah haji 2020 akan tetap diselenggarakan di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Karena itu, otoritas Arab Saudi meminta pemerintah Indonesia menunda pembayaran uang muka kepada perusahaan penyedia layanan untuk jemaah.

"Untuk proses penandatangan kontrak dan pembayaran uang muka kepada penyediaan akan dilakukan kemudian. Hal ini dilakukan berdasarkan permintaan menteri haji dan umrah Arab Saudi kepada Menag yang disampaikan melalui surat pada beberapa waktu lalu terkait penundaan pelaksanaan kontrak dan pembayaran uang muka untuk seluruh layanan jemaah haji di Arab Saudi," papar Zainut dalam rapat dengan Komisi VIII, Senin (11/5/2020). [dtc]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved