Minggu, 28 April 2024
Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar
 
Daerah
Diketahui tak Kantongi IMB, Satpol PP Segel Bangunan Tempat Usaha Cuci Motor di Selatpanjang

Daerah - - Minggu, 10/05/2020 - 20:59:55 WIB

SULUHRIAU, Meranti - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti menyegel salah satu tempat usaha cucian motor yang berada di Jalan Rintis, Selatpanjang.

Penyegelan oleh aparat penegak perda tersebut lantaran Cucian Salju AWI diketahui tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 4 tahun lalu beroperasi.

Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi melalui Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP, Piskot Ginting menerangkan, sebelum dilakukan  penyegelan, pihaknya sudah memanggil pemilik ke kantor untuk mempertanyakan perihal perizinan yang dimiliki.

"Awalnya pemilik mengakui mempunyai izin, namun dokumen perizinan berada di Pekanbaru. Setelah kita lakukan interogasi lanjutan, makanya dia mengakui jika tidak ada izin," kata Piskot.

Dikatakan Piskot, pemilik berkilah jika izin usaha yang ingin diurus perizinannya terkendala sertifikat tanah karena dia mengontrak.

"Alasan dia tak punya izin karena terkendala sertifikat tanah untuk mengurus, dia mengatakan tidak mendapatkan dokumen itu dari pemilik lahan tempat dia mengontrak, tapi apapun alasannya kita tidak mau tahu," ujarnya.

Piskot menambahkan penyegelan baru bisa dibuka setelah pemilik usaha mengurus izin di dinas terkait. "Jika pemilik mengurus izin baru kita buka segelnya, jika dirusak segelnya maka akan dikenakan pidana," kata dia.

Diceritakan Piskot, ketika ingin melakukan penyegelan, pihaknya mendapatkan intervensi dari pihak tertentu bahkan oknum anggota DPRD.

"Sebelum kita melakukan penyegelan kita banyak mendapat tekanan dan intervensi dari pihak tertentu. Bahkan saya juga mendapatkan telepon dari oknum anggota DPRD terkait penyegelan ini," pungkas Piskot.

Sementara itu, pemilik usaha Endy Suhandi alias Awi mengakui jika izinnya belum diurus sejak beroperasi. Awi juga  mengaku jika tidak ada pajak yang dibayarkan.

"Belum diurus karena tidak ada surat tanah sebagai dokumen pelengkap. Untuk pajak kalau tak salah saya juga belum ada bayar," ungkap Awi. (tmy)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved