">
  Rabu, 08 Mei 2024
Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya | Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang
 
Metropolis
Akhirnya Pemko Pekanbaru Ganti Tulisan "Keluarga Miskin" Penerima Bantuan dengan...

Metropolis - - Jumat, 08/05/2020 - 17:10:12 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Pemko Pekanbaru akhirnya mengubah, tulisan "Keluarga Miskin" yang dicat warna merah di rumah penerima bantuan menjadi "Penerima Manfaat-PKH" dan tidak dengan dicat merah.

Label "Keluarga Miskin" yang ditempeli itu, sebelumnya menuai kritik dan pro kontra di tengah masyasyarakat, karena hal itu bertentangan dengan surat Kemensos RI No1902/4/S/HK.05.02/05/2019, tanggal18 Juni 2019, tentang labelisasi KPM PKH.

Tentu saja 'label' baru itu bagi warga yang mendapat bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH). .

"Akan diubah dengan bahasa yang lebih halus," ujar Sekko Pekanbaru  Pekanbaru, HM Noer, dikonfirmasi Jumat (8/5/2020).

Sekko HM Noer juga hadir dalam rapat kerja bersama DPRD Kota Pekanbaru terkait refocusing anggaran APBD Pekanbaru untuk penanganan  Covid-19. Soal perubahan ini juga sudah sampai ke dewan dan sesuai dengan saran dari berbagai kalangan.

"Kata-kata tersebu diubah sesuai beberapa saran baik dari anggota dewan ataupun dari tokoh masyarakat, mudah-mudahan tidak ada lagi kata-kata seperti kemarin itu," jelasnya.

Meski HM Noer saat itu tidak menegaskan rinci kata pengganti sebagai pengubah label sebelumnya itu, namun foto yabg diunggah dan beredar di beberpa media sosial ada contoh seperti dipamerkan di foto oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, MT.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menjelaskan Menurut UU No.13/2011 tentang fakir miskin tidak ada yang mengharuskan pemerintah daerah untuk membuat tanda di rumah warga miskin penerima bantuan.

Dimana pada pasal 10 ayat 5 yang berbunyi anggota masyarakat yang tercantum di dalam data terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu identitas, bukan pengecatan.

Kemudian dilanjut dengan ayat 6 yang menyampaikan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi dan penerbitan kartu identitas, diatur dengan peraturan menteri.

"Tentu tulisan itu punya makna yang mendalam sehingga berdampak bagi piskologis bagi masyarakat penerima bantuan,"ujar politisi Demokrat ini.

Pemberian lebel itu perlu untuk menghindari penerima bantuan ganda dan agar lebih tepat sasaran. Namun harus menggunakan bahasa atau diksi yang tepat dan halus.

"Gunakan bahasa yang tepat, lebel itu sebagai bentuk identitas si penerima tapi harus yang bersifat membangun. Untuk itu, saran kami segera diperbaiki dan gunakan bahasa yang santun yang bisa diterima," tegasnya.

Sebelumnya, pelabelan warga miskin ini juga tidak dapat diterima oleh salah seorang Ketua RW Sialang Munggu, Jabarullah. Ini soal psikologi dan ada nuasa sama seja mendoakan warga itu terus miskin, apalagi dengan memilih kata "miskin".

Dan ia juga mempertanyakan, bagaima dengan rumah yang sudah terlanjur dicat merah "Keluarga Miskin" siapa yang harus menghapusnya atau dibiarkan saja. (han)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved