Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Metropolis
Izin Sudah Dijukan, Jika Disetujui Pemko Pekanbaru Terapkan PSBB

Metropolis - - Jumat, 10/04/2020 - 15:17:47 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru telah mengajukan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI.

Izin tersebut diajukan untuk mempermudah ruang gerak pemerintah dalam menangani wabah virus Corona atau Covid-19 di Pekanbaru.

"Hari ini (kemarin), kita telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT usai Video Conference bersama jajaran pemerintah pusat, Kamis (9/4/2020) malam.

Dikatakan Firdaus, di Pekanbaru sendiri sebenarnya sudah menerapkan lebih dari 50 persen PSBB. Namun, pengajuan izin PSBB itu, kata dia, untuk melegalkan semua yang telah dilaksanakan dalam menghambat penyebaran Covid-19.

"Ini sebenarnya kita sudah melaksanakan lebih dari 50 persen PSBB sesuai dengan PP itu. Maka dari itu kita ajukan cepat supaya kebijakan yang telah kita laksanakan ini mempunyai legalitas yang kuat," katanya.

Pemko Pekanbaru berharap mendapatkan izin resmi untuk melaksanakan PSBB. Ia menyebut, Pemko beserta tim gugus sudah menyiapkan rencana aksi.

"Kita berharap Kementerian Kesehatan dapat memberikan izin, Pekanbaru cepat dan kita melaksanakan. Kita sudah menyusun rencana aksi, untuk bagaimana kita lakukan kegiatan pembatasan dan juga pemutusan mata rantai Covid-19," kata dia.

Jika pemerintah pusat memberi izin untuk melaksanakan PSBB, Pemko tidak ragu-ragu lagi dalam bertindak. Ia yakin, Pemko akan lebih cepat menangani persoalan wabah virus Corona ini. [han,ckl]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved