Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Sosial Budaya
Akibat Corona, Pelayanan TPT di Kantor Pajak Ditiadakan Hingga 5 April

Sosial Budaya - - Selasa, 17/03/2020 - 21:55:11 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona (covid-19), dari 16 Maret-5 April 2020, pelayanan perpajakan yang dilakukan di tempat pelayanan terpadu (TPT) pada kantor pelayanan pajak (KKP) di seluruh Indonesia sementara ditiadakan termasuk di Riau.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, namun wajib pajak tetap dapat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk melalui pos.

Kepala Kanwil DJP Riau, Edwar Hamonangan Sianipar mengatakan, pengisian spt tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

Wajib pajak juga tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 april 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Pihaknya juga tetap menjalin koordinasi dan komunikasi dengan banyak pihak dalam rangka pelayanan perpajakan.

Sementara Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan, untuk spt masa pph pemotongan/pemungutan untuk masa pajak februari 2020, kepada seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku. [slt]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved