Kemenko Polhukam Inventarisasi Masalah Keterbukaan Informasi Publik di Riau
Sosial Budaya - - Kamis, 30/01/2020 - 22:09:14 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukan) menginventarisasi permasalahan tentang keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau.
Dengan menyerap dari pemerintah daerah, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran radio swasta, media massa dan organisasi perusahaan pers dan organisasi jurnalis, KPI, KI dan pihak terkait lainnya, Kamis (30/1/2020) di ruang rapat Kenaga Kantor Gubernur Riau.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsekal Muda Rus Nurhadi Sutedjo usai pertemuan mengatakan, inventaris masalah dilakukan terutama untuk menonitor kebijakan tentang media massa dan informasi publik.
Berbagai kendala yang disampaikan perlu bagi kemenko polhukam untuk membuat kebijakan sehingga informasi publik didapatkan masyarakat dengan baik dan tidak menimbulkan perpecahan terhadap NKRI.
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harofie selaku pimpinan rapat mengatakan, permasalahan yang terjadi di riau juga terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Semua pihak di Riau menginginkan aspirasi tersebut ditangkap kemenko polhukam dalam rangka perbaikan regulasi terhadap perkembangan bidang informasi publik.
Saat pertemuan berbagai permasalahan mengemuka disampaikan kepada perwakilan Kemenko Polhukam berkaitan dengan informasi publik. [slt]