Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Pendidikan
Sidang Gugatan Pemutusan Studi
Orangtua Raja Sesalkan Ketidakhadiran Rektor UIN di Persidangan

Pendidikan - Sumber: Cakaplah.com | Editor: Jandri - Selasa, 28/01/2020 - 20:49:23 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Raut kesal tidak dapat disembunyikan oleh Nazaruddin, orangtua dari Raja Godang. Dia menyesalkan ketidakhadiran Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska), Prof Dr Akhmad Mujahidin, dalam sidang gugatan atas pemutusan hubungan studi atau drop out (DO) Raja Godang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Padahal sidang itu sangat menentukan nasib Raja Godang dalam melanjutkan pendidikannya. Sidang gugatan yang dipimpin ketua hakim Wasdin sudah berjalan empat kali.

"Hari ini sidang keempat dengan agenda pembacaan gugatan. Baik Rektor selaku tergugat maupun pengacaranya tidak pernah hadir di persidangan," ujar Nazaruddin usai sidang, Selasa (28/1/2020).

Seharusnya sidang diagendakan pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, tergugat tak kunjung datang ke PTUN Pekanbaru.

"Selama sidang dia (rektor) tidak pernah hadir, tidak kooperatif," kata Nazaruddin.

Nazaruddin menjelaskan, Raja Godang di DO dari UIN Suska secara sepihak, padahal dia baru berada di semester 13, Fakultas Sain dan Teknologi. Dia menilai alasan DO sangat tidak masuk akal, yakni terlambat satu hari membayar uang kuliah.

"Batas waktu pembayaran uang kuliah pada 31 Januari 2019. Raja Godang membayar pada 1 Februari tapi sudah ditutupkan, padahal itu tidak disengaja karena fokus menyelesaikan tugas akhir," ucap Nazaruddin.

Sebelum itu, Raja Godang tidak pernah mendapat surat peringatan dari kampus. Dia juga tidak pernah ikut aksi unjuk rasa dan lainnya yang dinilai dapat merusak citra kampus.

Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM. Hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan kepada rektor agar Raja Godang tetap kuliah. "Tidak ada dalam undang-undang, terlambat satu hari membayar SPP, di-DO," kata Nazaruddin.

Kebijakan Rektor UIN Suska ini juga dinilai Nazaruddin menghambat penyelesaian kuliah anaknya. "Harusnya dia sudah diwisuda, tapi malah di DO," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rektor UIN Suska, Ahmad Mujahidin, mengklaim pemutusan hubungan studi dilakukan sudah sesuai prosedur. Sebelum pemutusan studi, pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Pemberhentian itu juga sudah diberitahukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). [*]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved