Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Daerah
Bambang Supriyanto Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Meranti

Daerah - - Sabtu, 25/01/2020 - 13:05:18 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, melantik Bambang Supriyanto SE MM sebagai Penjabat Sekda Meranti menggantikan Yulian Norwis, Jumat (24/1/2020) malam di Aula Kantor Bupati.

Pelantikan itu sesuai dengan SK Bupati Meranti No. 12 Tahun 2020, Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti.

Seperti dijelaskan Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, pelantikan Bambang Supriyanto SE MM, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Meranti sebagai Penjabat Sekda Meranti itu, sesuai dengan keputusan Gubernur Riau H. Syamsuar yang mengacu pada ketentuan Penjabat Sekda harus diisi oleh ASN Pejabat Eselon II B.

"Gubernur Riau sesuai dengan kewenangannya mempercayakan Bambang Supriyanto sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti," jelas Bupati.

Lebih jauh dijelaskan Bupati Irwan, pelantikan Penjabat Sekda ini dilakukan seiring dengan berakhirnya jabatan Bambang Supriyanto sebagai Plh Sekda atau 14 hari sejak ditetapkan.

"Jadi agar tidak cacat hukum atau dapat menimbulkan masalah saat Penjabat Sekda melaksanakan tugas, prosesi pelantikan harus dilakuan hari ini juga sebab jika menunggu hari Senin sudah terlambat," jelas Bupati.

Setelah dilantik sebagai Penjabat Sekda, nantinya Bambang Supriyanto akan bertugas selama 3 bulan kedepan atau maksimal 6 bulan sampai ditetapkannya Pejabat Sekda Defenitif. Setelah masa jabatan Penjabat Sekda berakhir, nantinya Bupati akan memerintahkan pihak BKD untuk memproses pergantian Sekda melalui seleksi terbuka atau yang lebih dikenal dengan Asesment.

"Penjabat Sekda akan menjabat selama 6 bulan atau 2 kali 3 bulan, sampai ditetapkannya Sekda Defenitif melalui seleksi terbuka (Open Bidding)," papar Bupati.

Setelah enam bulan kedepan Pemkab Meranti akan melakukan lagi pelantikan Pejabat Eselon, hal itu harus dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat yang terpilih sebagai Sekda Defenitif.

Seperti diketahui sebelumnya,Bupati Meranti Drs. Irwan M.Si, menyampaikan sesuai dengan amanat yang dikeluarkan pihak Bawaslu 6 bulan sebelum penetapan calon Pilkada serentak, Kepala Daerah tidak dibenarkan lagi  melakukan promosi dan pelantikan pejabat hal itu baru dapat dilakukan pada 20 bulan yang akan datang atau tepatnya pada bulan September 2021.

Namun seperti dikatakan Bupati Irwan untuk situasi tertentu promosi dan pelantikan itu dapat dilakukan dengan syarat atas seizin Gubernur Riau dan Mendagri untuk mengisi kekosongan jabatan. [hpn, jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved