Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Metropolis
Anggota DPRD Minta Pemko Urus Sertifikat Lahan KIT Sebelum Diserahkan ke PT SPP

Metropolis - - Jumat, 24/01/2020 - 19:43:44 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Anggota DPRD, Rois meminta kepada pihak Pemko Pekanbaru agar mengurus sertifikat lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang akan diserahkan pengelolaannya ke PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).

Hal itu ditegaskan politikus PKS ini sehubungan akan disahkannay oleh DPRD terkait penyerahan pengelolaan lahan KIT seluas sekitar 266 hektare ke PT SPP dari 300 hektare lahan KIT yang diklaim sebagai lahan Pemko.

"Kita tahu informasi dari hearing, bahwa lahan KIT yang akan diserahkan kepada PT SPP baru SKGR," katanya Jumat (24/1/2020).

Rois yang juga Sekretaris Komisi IV ini mengaku kaget lahan pemko yang sudah ada yang dibangun itu surat tanahnya juga masih SKGR.

Padahal katanya, perusahaan depelover atau swasta lainnya yang membangun rumah, aturanya harus ada sertifikat lahannya. Itu baru membangun perumahan di atas lahan 1 hektare saja. Bahkan bangunannya harus SHM atau minimal HGB.

"Kalau syarat itu tak pernuhi oleh depelover, saya kira pihak Pemko yang punya gawe tentang perizinan ini tidak akan mengeluarkan izin. Nah, apa hukumnya ini jika pemerintah itu sendiri persyaratannya tidak terpenuhi. Ini saya kira bukan contoh yang baik," katanya.

Ia lantas mempertanyakan apa boleh lahan yang baru SKGR lalu pengelolaannya diserahkan kenperusahaan daerah yang nantinya untuk penyertaan modal.
Sebab itu katanya, pihaknya mewacanakan perlu hearing dengan pihak kejaksaan atau terkait lainnya mendapatkan masukan dan solusi terkait hal ini.

Dikatakan,  kawasan industri di daerah lain seperti  kawasan industri di Medan Sumut, dan kawasan Industri Ladong di Aceh. "Sesuai informasi kami dapat di Medan 100 hektare, di Aceh 250 hektare, syaratnya, lahan harus  clear dari sisi administarsi dan clean," katanya.

Lahan KIT ini bahkan dikabarkan masih ada yang sengketa dengan masyarakat. Lalu itu akan dikelola oleh perusahaan daerah, yang menurut Rois perusahaan itupun dinilai belum bonafide.

Rais menegaskan, dewan pada perinsipnya mendukung 100 persen pembangunan KIT tersebut. Namun, tentu saja semua persyaratan harus clear.

Sebelum paripurna pengesahan lahan ini untuk diserahkan ke PT SPP yang akan dilaksanakan tanggal 27 Januari ini, dewan akan tetap mempertanyakan dan menagih penyelesaian masalah ini.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Soffaizal dikonfirmasi Jumat (24/1/2020) sore terkait bagaimana upaya pengurusan sertifikat tanah, Soffaizal menyarankan menanyakan Disperindag. (chr)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved