Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Metropolis
Tuntut Bayar Insentif, RT/RW Demo Walikota dan DPRD Pekanbaru

Metropolis - - Rabu, 22/01/2020 - 17:26:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ratusan RT/RW tergabung dalam Forum Komunikasi RT/RW Pekanbaru menggelar demo di Kantor Walikota dan di Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (22/1/2020).

Mereka menuntut sisa 3 bulan  insentif RT/RW tahun 2019 yang belum dibayarkan Pemko. Mereka mendeadline Pekanbaru agar insentif itu dibayarkan paling lambat tanggal 3 Februari 2020.

Aspirasi itu disampaikan kepada pihak Pemko dan DPRD Pekanbaru.

Dalam aksinya Ketua Forum komunikasi RT/RW Pekanbaru Adrianto Sanur,  mengatakan, berpedoman pada pembayaran insentif RT/RW tahun 2018, 2019, dan 2020 yang sudah disetujui oleh DPRD Pekanbaru sebanyak 10 bulan, Forum Komunikasi pemuka masyarakat ini meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk menjadikan insentif mereka selama 12 bulan.

"Kami samapaikan RT/ RW hanya akan aktif sampai bulan Oktober atau 10 bulan saja. Maka urusan RT/ RW kami serahkan kepada pihak kelurahan atau kecamatan", katanya.

RT/RW itu meminta Pemko dan DPRD membuatkan Peraturan Daerah (Perda) Insentif RT/RW menjadi 12 bulan.

"Kami harap, untuk insentif tahun 2020 dibayarkan setiap tanggal 10 di setiap bulannya," katanya juga.

Forum RT/RW ini menegaskan, jika tuntutan yang telah kami serahkan tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan datang kembali dengan jumlah yang lebih besar. Karena di Pekanbaru terdapat 3.884 RT dan RW.

Tergantung Kemampuan Keuangan

Demo itu disambut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal dan Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono.

Menyikapi demo forum komunikasi
RT dan RW itu, Soffaizal mengatakan, pihaknya menerima aspirasi RT dan RW.  "Insya Allah kami akan laporkan apa yang jadi keinginam mereka. Akan kami follow up sesuai ketentuan yang ada," kata Syoffaizal.

Dijelaskan, distribusi pengeluaran kas daerah ada aturan dan regulasinya. Mulai dari penganggaran, pencairan ada aturannya.

"Aturannya ini tidak bisa dilanggar, harus dipenuhi. Kita coba mengakomodir tanpa meninggalkan, melanggar aturan yang ada. Nanti kita minta arahan pimpinan. Kapasitas saya hanya menerima," paparnya.

Alasan mengapa insentif belum dibayarkan, Soffaizal menyebut sesuai Peraturan Walikota (Perwako), insentif dibayarkan tergantung kemampuan keuangan daerah.

"Ini kan insentif. Menurut Perwako tergantung kemampuan keuangan daerah. Kalau ada yang tidak terbayar, kemampuan keuangan kita yang tidak memungkinkan," jelasnya.

"Itu tidak hanya RT dan RW, tunjangan kinerja (Tukin) PNS pun nggak terbayar. Artinya kondisi sangat pahit. Tukin PNS pun  nggak dibayarkan," tambahnya.

Tahun 2020 ini ada aturan baru yang mengatur secara nasional. Kita masih mengantarkan konsep Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Kemendagri.

"Kalau mekanismenya untuk tunda bayar, akan diaudit terlebih dahulu. Kemudin ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat dan masuk neraca utang," katanya.

Ini akan dimasukkan ke perubahan. Di situ nanti baru akan Insentif  RT Rp500 ribu/bulan dan RW Rp650 ribu.

"Kita usahkan memenuhinya. Intinya keputusan di tangan pimpinan. Karena ada sekitar Rp1,2 miliar secara global per bulan," pungkasnya. (slt)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved