Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Ketua Ikatan Gay Ini Diamankan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur

Hukrim - - Senin, 20/01/2020 - 20:15:45 WIB

SULUHRIAU- Ketua Ikatan Gay Tulungagung (Igata) M Hasan atau Mami Hasan (41) mencabuli 11 anak di bawah umur. Aksi Mami Hasan ini terungkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dari laporan masyarakat ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Kami telah melakukan pengungkapan dari laporan masyarakat, kejadian di Tulungagung tentang pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur sesama jenis," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (20/1/2020).

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan Hasan yang sehari-hari dipanggil Mami ini diamankan di Gondang, Tulungagung.

"Pada tanggal 15 Januari, kami melakukan penangkapan seseorang yang sering dipanggil Mami, laki-laki sering dipanggil Mami Hasan, Kami tangkap d Gondang. Dari laporan masyarakat pada 3 Januari, kami 12 hari melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan Kami menemukan kurang lebih 11 korban anak-anak di bawah umur yang menjadi korban cabul Mami H," papar Pitra.

Selain mengamankan Hasan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kepingan CD berisikan video porno, celana dalam milik korban, sejumlah kondom hingga handphone dan uang milik pelaku. Atas perbuatannya, Hasan terancam pidana hingga 15 tahun.

"Tersangka Mami H melakukan tindak kejahatan terkait dengan UU Perlindungan anak no 17 tahun 2016 di mana kita kenakan pasal 82 terkait kebohongan, membujuk anak-anak atas perbuatan cabul. Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, "(Hukuman) ini cukup berat ya," pungkas Pitra.

Saat menangkap Hasan, polisi menyita kepingan CD film porno homoseksual.
"Barang bukti yang kami dapat ada banyak, ada 23 item.

Terdiri dari celana dalam, CD porno ada gambar lelaki setengah telanjang. Yang bersangkutan ini ketua ikatan gay di Tulungangung. Ini dia ketuanya," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (20/1/2020).

Saat ditanya untuk apa kepingan CD berisikan konten pornografi itu, Pitra menduga hal ini untuk merangsang korban hingga memberikan contoh ke korban bagaimana cara berhubungan seks sesama jenis.

"Ini mungkin dipakai sendiri, ini kami temukan di kamar tersangka, mungkin dipakai sendiri. Kami duga untuk merangsang dan sebagainya, gaya-gayanya seperti apa mungkin dari video ini," papar Pitra.

Namun saat disinggung apa pelaku juga mendokumentasi aksinya dan mengancam korban tutup mulut agar videonya tak disebar, Pitra mengaku belum mengembangkan kasus ini sejauh itu.

"Kalau produksi (video porno) kami belum tahu. Tidak (Sampai mendokumentasikan) sementara tidak sampai sana," lanjutnya.

Sementara itu, Pitra menyebut kemungkinan korban dalam kasus ini bisa saja bertambah.

"Pelaku telah mencabuli anak di bawah umur kurun waktu satu tahun dari 2018 sampai 2019 yang kami ketahui, bisa saja setelah diekspos ini korban akan bertambah. Kalau kemarin tidak melapor, ya mungkin ini akan melapor. Dia usianya 41 tahun tapi belum berkeluarga, masih lajang," pungkas Pitra.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved