Calon Perseorangan Pilkada Bengkalis Harus Kantongi Dukungan 32 Ribu
Daerah - - Rabu, 15/01/2020 - 12:25:40 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan pilkada Bengkalis 2020 sebanyak 32.805 dukungan dan minimum tersebar di enam kecamatan.
Bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang akan maju pada pilkada bengkalis 2020 melalui jalur perseorangan diwajibkan menyerahkan berkas ke komisi pemilihan umum (KPU) Bengkalis 19-23 Februari 2020, dokumen yang harus dilengkapi calon perseorangan adalah satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy ktp elektronik atau dilampiri surat keterangan (formulir model B.1-KWK perseorangan).
Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly di Pekanbaru menjelaskan kemudian satu rangkap asli hasil cetak b.1.1-kwk perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan yang ditandatangani bakal calon perseorangan dan satu rangkap salinan.
Satu rangkap asli hasil cetak b.1.2-kwk perseorangan yang dicek dari sistem informasi pencalonan serta formulir model b.1-kwk perseorangan dan formulir b.1.1-kwk perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan willayah kelurahan/desa.
Menurut Fadhillah 'berdasarkan keputusan kpu kabupaten bengkalis No 64/pp.02-3-kpt/1403/KPU.Kab/x/2019 tentang penetapan jumlah dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bengkalis tahun 2020, jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 32.805 dukungan dan minimum tersebar di enam kecamatan dalam kabupaten Bengkalis.
Fadhillah Al Mausuly menambahkan, penyerahan dukungan 19-23 Februari 2020, hari pertama sampai hari keempat penyerahan sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan hari kelima atau hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB. [slt]