38 PNS Pemprov Riau Positif Gunakan Narkoba Terancam Sanksi
Metropolis - - Kamis, 02/01/2020 - 18:01:11 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru - Pemprov Riau menjelang akhir tahun 2019 mendadak melakukan tes urine terhadap 7 organisasi perangkat daerah (OPD).
Hasilnya, dari pemeriksaan 1.800 PNS dan tenaga harian lepas ada 38 orang positif menggunakan narkoba.
"Tes urine ini bekerjasama BNNP Riau dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) ada 38 orang positif menggunakan narkoba.
Pelaksanaan tes urine ini dilakukan pada 16 sampai 23 Desember 2019 lalu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Chairul Riski MP, Kamis (2/1/2020).
Riski menjelaskan, dari 38 orang tersebut sebanyak 23 berstatus orang berstatus PNS. Sedangkan 15 orang lagi berstatus tenaga harian lepas.
"Mereka ada dinas di PU, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Satpol PP, dan dari Dishub," kata Riski.
Menurut Riski, sesuai aturan yang ada bagi ASN yang terbukti narkoba akan dicopot dari jabatannya. Selain itu akan ada penundaan kenaikan pangkat.
"Untuk tenaga harian lepas disarankan sesuai dengan aturan yang ada akan diberhentikan," kata Riski.
Menurut Riski, sesuai aturan yang ada bagi ASN yang terbukti narkoba akan dicopot dari jabatannya. Selain itu akan ada penundaan kenaikan pangkat.
"Untuk tenaga harian lepas disarankan sesuai dengan aturan yang ada akan diberhentikan," kata Riski. (slt)