Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Daerah
Pilkada 2020
19-23 Februari Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Independen

Daerah - - Senin, 09/12/2019 - 08:01:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab/kota di Riau resmi mengumumkan.

Penyerahan persyaratan dokumen dukungan pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dalam pilkada serentak 2020 tanggal 19-23 Februari 2020.
 
Persyaratan dokumen dukungan pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan dalam pilkada serentak 2020 jumlah dukungan disetiap daerah berbeda.

Ketua KPU Riau Ilham M Yasir menyebutkan, penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan 19–23 Februari 2020. Dan sesuai keputusan KPU tentang persyaratan jumlah minimum dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pilkada serentak tahun 2020, dokumen yang diserahkan bakal calon pasangan perseorangan berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dengan persebaran di lebih dari setengah dari jumlah kecamatan yang ada.

Dokumen yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan kepada kpu pada masa penyerahan dokumen dukungan, yakni satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi ktp elektronik atau dilampiri surat keterangan (formulir model B.1-KWK perseorangan).

Selain itu, satu rangkap asli hasil cetak b.1.1-kwk perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan (silon) dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan satu rangkap asli hasil cetak b.2-kwk perseorangan yang dicetak dari silon.

Sedangkan formulir model b.1-kwk perseorangan dan formulir b.1.1-kwk perseorangan menurut Ilham wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan atau desa. (slt)

 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved