Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Sosial Budaya
Kuasa Hukum: Meski Pisah Rumah, UAS Tetap Bertanggung Jawab

Sosial Budaya - - Kamis, 05/12/2019 - 19:50:40 WIB

SULUHRIAU- Ustadz Abdul Somad (UAS) telah menggugat cerai istri yang telah dinikahinya pada 2012 lalu, Mellya Juniarti di Pengadilan Agama Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Permohonan cerai UAS telah diputus oleh Mejelis Hakim pada Selasa, 3 Desember 2019 lalu.

Kuasa Hukum UAS, Hasan Basri mengatakan bahwa permasalahan rumah tangga UAS sudah terjadi sejak empat tahun lalu. Sementara dari pernikahan itu, mereka dikarunia seorang anak. 

Hasan mengatakan bahwa UAS telah melakukan berbagai cara untuk mempertahankan pernikahannya dengan Mellya. Sejumlah tahapan telah dilakukan sesuai dengan ajaran syariat Islam, seperti memberi nasihat, pisah ranjang, musyawarah, konsultasi keluarga, talak 1 dan talak 2 hingga berujung pada pisah tempat tinggal.


"Berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai sekarang," kata dia dalam video singkat, Kamis, 5 Desember 2019.

Dan meski sudah berpisah rumah sejak empat tahun lalu, menurut Hasan, UAS tetap bertanggung jawab. Dia memberikan nafkah bulanan dan fasilitas untuk Mellya, terutama putra semata wayang mereka.

Menurutnya, UAS sebagai orangtua juga berusaha untuk menyisihkan waktu di tengah kesibukannya berdakwah untuk putranya. Misalnya, menemani bermain dan lainnya.


"UAS juga selalu menyediakan waktu secara khusus dalam kesibukan dakwahnya untuk bersama menemani bermain, jalan-jalan dan lainnya layaknya orangtua yang menyayangi dan mendidik anaknya," ujar Hasan.

UAS dan Mellya menikah pada 20 Oktober 2012 di Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pernikahan keduanya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kuantan Hilir.

Namun pada 12 Juli 2019 lalu, UAS mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang dan telah diputus oleh Mejelis Hakim dalam proses persidangan ke-11 pada Selasa, 3 Desember 2019.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved