Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Daerah
Waka BPD Minta Pengesahan APBKep 2019 Bagan Jawa Sesuai Mekanisme, Suhendra: Sudah Sesuai Mekanisme

Daerah - - Rabu, 27/11/2019 - 20:07:13 WIB

SULUHRIAU, Rohil- Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir  (Rohil), Hermanto meminta Penghulu Bagan Jawa mengesahkan APBKep 2019 mengikuti mekanisme berlaku.

Hal itu disampaikan Hermanto sehubungan adanya polemik terkait masalah ini,  Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir hingga saat ini belum melaksanakan  pengesahan APBKep Perubahan tahun anggaran 2019 sebagaimana mestimya, sementara sudah memasuki akhir Desember atau akhir tahun.

Menurut Hermanto, merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Kepenghuluan) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepenghuluan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan desa.

Secara garis besar lanjut Hermanto, prinsip - prinsip dasar yang berlaku di bidang pengelolaan aggaran desa berpedoman pada peraturan yang ada, konsepsi, tahapan dan penyusunan sebagai instrumen pembangunan Desa.

"Secara pribadi saya belum bersedia untuk menandatangani APBKep Perubahan 2019 karena saya mempunyai alasan tertentu, kendati demikian anggota lainnya mau menanda tangani terserah, itu haknya kawan- kawan. Ada beberapa hal yang membuat saya keberatan mengingat adanya sebuah pekerjaan yang dilakukan mendahului pengesahan seperti kegiatan pembersihan parit Mesjid Jami' RT 012, RW 004, senilai Rp 41 juta, " papar Hermanto.

Kemendes PDTT katanya harus memastikan dana desa dikelola dengan pola swadaya, tidak dibenarkan pekerjaannya oleh pihak ke tiga. Nah, tentunya kita harus menilik dulu pemberkasan laporannya seperti apa. Apakah upah dan pelaksanaannya sudah menyesuaikan peraturan PDTT No. 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa 2019 beserta keputusan Bupati Nomor 216 tentang penetapan rincian dana pencairan tahap I, II, dan III .

"Tentunya saya harus sefety dari potensi jeratan hukum atau hati-hati, tidak asal comot saja. Makanya menegaskan apakah boleh kegiatan dilaksanakan sebelum pengesahan, ditambah lagi copian realisasi penggunaan Tahap I, II tidak ada kami kantongi, padahal berulangkali memintanya, namun jawaban dari pihak penghulu tetap tidak memuaskan, seperti, ya, nanti dikasi, begitulah seterusnya jawaban kalau pas saat diminta, " kata Herman Selasa (25/11/2019).

Bagaimana fungsi pengawasan bisa berjalan secara optimal. Alasan lain, dulu kepenghuluan Bagan Jawa pernah membahas pengalihan kegiatan untuk RT 15, semula semenisasi jalan menuju perigi menggelogak sebesar Rp 128.667.000 diganti pembersihan parit sebagan jawa tetapi waktu itu ketua RT 15  tidak diundang oleh penghulu.
Pada tanggal 19 November 2019 BPKep  melaksanakan musyawarah desa (musdes) dibuka langsung Ketua Jusrianto  menghasilkan keputusan akhir, bahwa kegiatan RT 15 tetap pada posisi semula dalam bentuk SILPA, Dana Kabupaten (DK), RT 5 Haryano kegiatan bersumber dana ADK.

Padahal sudah disepakati setiap RT dialokasi dana desa, setelah BPKep melaksanakan Musdes, dari situ ketauan bahwa penghulu secara sepihak telah mengalih sumber dana RT 5 DK ke ADK.

Melalui pemberitaan ini saya sangat berharap kepada Camat Bangko memanggil kedua belah pihak penghulu beserta seluruh anggota BPKep tanpa terkecuali, agar tidak timbul  fitnah.

"Sebenarnya banyak hal lain lagi untuk diluruskan, semoga pak camat Bangko merealisasikan keinginan ini," pungkasnya.

Tidak Benar

Sementara itu, Plt Penghulu Bagan Jawa Suhendra dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019) malam membantah jika disebut tidak sesuai mekanisme pengesahan APBKep.

Menurutnya, pihak terkait seperti RT hadir dalam rapat, Dari 20 RT menyetujui 12 RT, itu sudah melebihi separuh. Itu sudah memenuhi kourum.

Ketua RT tidak hadir karena kondisi kesehatan dan kondisi lainnya. Itu bisa dimaklumi.

Suhendra mengaku tidak habis pikir terkait disampaikan Wakil APBKep tersebut. Karena yang memimpin rapat adalah yang bersangkutan. "Seharusnya mendukung pembangunan untuk masyarakat, dan rapat itu upaya mencari solusi," kata Suhendra yang juga Kasi Pembangunan Kecamatan Bangko ini.

Dikatakan, pembangunan dilakukan bukan untuk segelintir orang, tetapi bagaimana masyarakat secara menyeluruh menikmati pembangunan itu. Apalagi kegiatan di desa dilaksanakan oleh warga. "Disamping kita jalankan aturan, tetapi ada juga kebijakan yang harus dibuat untuk kepentingan warga," katanya.

Selain itu, pertanggungjawaban anggaran itu akan dilaporkan diakhir tahun. Bukan tahun berjalan. Pun demikian, sesungguhnya kata Suhendra, sebagai Penghulu bisa memahami ini. Hanya saja kata Suhendra jangan ada unsur-unsur pribadi yang masuk dalam masalah ini. Sebaiknya pembangunan dilaksanakan didukung, sehingga masyarakat senang.

Kata Suhendra tidak ditandatangani APBKep ini oleh Wakil Ketua BPD Bagan Jawa akan ia pertanyakan nantinya. Diakuinya, selain Wakil Ketua, Sekretaris juga belum menandatangani, dan ada dua anggota lainnya dari 9 pengurus APBKep yang juga belum menandatangani. Tegasnya yang menantangani lima orang dari 9 orang. "Inikan juga sudah kourum," katanya.

Suhendra menegaskan, pihak Penghulu tidak bisa macam-macam dalam menggunakan uang desa/kepenghuluan, semuanya ada aturan. Apalagi zaman sekarang banyak pihak memantau. "Saya dalam berbagai kesempatan menegaskan ke masyarakat dan stake holder, tolong awasi dan pantau kegiatan yang ada, dengan tujuan bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. [SR/Prt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved