Ketahuan Mati Pajak, Mobil Pemadam Kebakaran Terjaring Razia
Metropolis - - Selasa, 19/11/2019 - 17:27:40 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mobil truk Pemadam kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Pemko Pekanbaru terjaring razia.
Mobil ini ketahuan tidak membayar pajak sejak 2014. Ketahuannya mobil ini tidak dibayarkan pajak dari website badanpendapatanriau.go.id, mobil dengan Nopol BM 8267 D, sudah jatuh tempo lima tahun satu bulan sembilan hari, tepatnya terhitung dari tanggal 6 September 2014. Estimasi tunggakan pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp12.628.770.
Menyikapi hal ini Kepala Damkar Kota Pekanbaru Burhan Gurning saat dikonfirmasi mengakui bahwa mobil itu milik instansinya. Kata dia, mobil itu merupakan hibah dari PT Chevron.
"Itu hibah dari PT Chevron," kata Burhan Gurning, Selasa (19/11/2019).
Dikatakan, kini proses administrasi hibah itu belum selesai. Ia tidak memastikan kapan hibah itu diberikan kepada Damkar. "Urus administrasinya belum selesai. Udah lama itu. Proses hibahnya belum selesai dari Chevron," kata dia.
Namun, mobil itu tidak ditahan. Sebab, jika ditahan akan merepotkan jika terjadi kebakaran. "Kalau ditahan bagaimana jika terjadi 65 (maksudnya kebakaran-red)," pungkasnya. [mdi]