Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Ekbis
OJK Blokir Website Kampoeng Kurma, Ini Sebabnya

Ekbis - sumber: detikFinance - Jumat, 15/11/2019 - 15:21:49 WIB

SULUHRIAU- Satuan tugas waspada investasi telah menghentikan kegiatan investasi Kampoeng Kurma yang berkedok perkebunan atau penanaman pohon.

Ketua satgas waspada investasi Tongam L Tobing menjelaskan Kampoeng Kurma sudah ditetapkan sebagai entitas investasi bodong sejak 28 April 2019. Namun saat itu pihak Kampoeng Kurma tidak menghadiri undangan satgas.

Tongam menjelaskan, saat ini satgas telah mengajukan izin pemblokiran situs atau website Kampoeng Kurma.

"Skema perdagangan mereka tak bisa dibenarkan karena hanya dapat dilakukan cash and carry dan bukan investasi. Kami sudah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kami juga telah melaporkan Kampoeng Kurma kepada Bareskrim Polri," ujar Tongam dalam siaran pers, Jumat (15/11/2019).

Dia mengungkapkan modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat.

"Tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh atau tidak mati sampai tidak ditebang oleh orang lain," jelas dia.

Skema bisnis Kampoeng Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 - 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi. [dtF,Jan]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved